NISP Beberkan Kabar Terbaru soal OCBC Singapura Digugat Nasabah
Kelanjutan kasus kerugian produk investasi yang dialami nasabah Overseas Chinese Banking Corporation (OCBC Singapura) lebih dari setahun lalu kembali mengemuka.
IDXChannel - Kelanjutan kasus kerugian produk investasi yang dialami nasabah Overseas Chinese Banking Corporation (OCBC Singapura) lebih dari setahun lalu kembali mengemuka ke publik. Ini berlangsung setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan ke manajemen PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).
Nasabah OCBC Singapura bernama Agus Sudimen selaku penggugat merasa dirugikan setelah membeli produk Senior Fixed Rate Notes 7,875% pada 15 Juli 2015 sebesar 1 juta dolar Singapura.
Surat berharga yang telah jatuh tempo pada 2017 ini diterbitkan oleh Trikomsel Pte Ltd, dan digaransi oleh PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO).
Sejatinya gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan nasabah kepada OCBC Singapura sudah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 19 September 2022, dengan perkara Nomor 567/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst (Perkara 567). Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, SRS Lawyers.
Dalam keterangan gugatan, penggugat melakukan pembelian karena dapat informasi Tergugat (OCBC Singapura) bahwa produk yang akan dibeli tersebut dijamin oleh PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) yang merupakan perusahaan besar konsorsium dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dan perusahaan besar dari Jepang.
"Namun belakangan diketahui penggugat adalah bukan merupakan konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telkom Indonesia Tbk dan perusahaan besar dari Jepang," ujarnya.
Inilah yang membuat penggugat dalam gugatannya menyebutkan mengalami kerugian materiil sebesar 1.038.140,41 dolar Singapura atau setara Rp12 miliar sebagai investasi pokok.
Perkembangan Terbaru
Corporate Secretary NISP Ivonne Purnama Chandra mengatakan, proses persidangan atas Perkara 567 ini sudah memasuki tahapan mediasi.
Pihak OCBC Singapura telah menawarkan usulan penyelesaian tuntutan nasabah sebesar 50 ribu dolar Singapura pada 29 November 2023. Ini diambil dengan pertimbangan sebagai itikad baik OCBC Singapura terhadap nasabah. Namun, nasabah menawarkan kembali usulan penyelesaian sebesar 900.000 dolar Singapura pada 5 Desember 2023 lalu.
“Sidang mediasi selanjutnya akan berlangsung pada 20 Desember 2023,” kata Chandra dalam keterbukaan informasi, Selasa (19/12/2023).
Menyusul gugatan yang masuk di PN Jakarta Pusat, OCBC Singapura juga mengajukan upaya hukum di Pengadilan Singapura, salah satunya menerbitkan perintah anti-gugatan (anti-suit injunction), untuk mencegah nasabah melanjutkan proses Perkara 567 di Indonesia.
“Karena masalah ini masuk ranah hukum Singapura,” ucap Chandra.
Proses hukum selanjutnya adalah declaratory relief atau pernyataan pembebasan untuk menyatakan OCBC Singapura tidak bertanggung jawab atas kesalahan penafsiran nasabah.
Chandra memastikan masalah ini tidak mempengaruhi kelangsungan bisnis NISP. Pihaknya berkomitmen untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“OCBC Indonesia berkomitmen akan senantiasa terbuka dalam memberikan informasi dan atau penjelasan yang dibutuhkan kepada BEI sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
(RNA)