OJK Arahkan P2P Lending Perkuat Pendanaan ke Sektor Produktif
OJK tengah merevisi aturan Peer-to-Peer (P2P) lending dengan mendorong pendanaan ke sektor produktif.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merevisi aturan Peer-to-Peer (P2P) lending dengan mendorong pinjaman online ke arah yang lebih produktif. Salah satunya menaikkan batas maksimum pendanaan yang saat ini sebesar Rp2 miliar.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, OJK saat ini sedang dalam proses penyusunan aturan P2P Lending alias Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Oleh sebab itu, otoritas menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.
“OJK saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujarnya lewat keterangan resmi, Kamis (18/7/2024).
Selain kenaikan plafon pinjaman, kata Aman, OJK juga akan menyempurnakan beberapa ketentuan antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga akan memperketat P2P lending yang bisa menyalurkan pinjol di atas Rp2 miliar. Salah satunya angka risiko kredit macet di atas 90 hari atau TW90 harus di bawah 5 persen.
“Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028, penyaluran pinjol ke sektor produktif ditargetkan mencapai 50-70 persen pada 2028.
OJK mencatat outstanding pembiayaan P2P lending pada Mei 2024 mencapai Rp64,56 triliun, tumbuh 25,44 persen. Sementara itu, tingkat TWP90 tercatat 2,91 persen, turun dibandingkan Mei 2023 yang mencapai 3,36 persen.
(RFI)