OJK Bakal Persulit Pembiayaan Masyarakat yang Gagal Bayar Pinjol
Masyarakat yang sengaja tidak membayar tagihan pinjaman online alias fenomena gagal bayar (galbay), akan sulit mendapatkan pembiayaan di kemudian
IDXChannel - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman memperingatkan masyarakat yang sengaja tidak membayar tagihan pinjaman online alias fenomena gagal bayar (galbay), akan sulit mendapatkan pembiayaan di kemudian hari.
Ia menegaskan peminjam (borrower) pada layanan fintech lending yang sengaja mangkir dari kewajiban pembayaran tetap harus melunasi pinjamannya, meskipun berupaya menghindar dengan mengganti nomor telepon, berpindah alamat, hingga menghapus aplikasi.
"Sesuai perjanjian pendanaan, borrower tetap berkewajiban menyelesaikan pinjamannya dan riwayat pembiayaan tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sehingga dapat berdampak pada akses pembiayaan di kemudian hari," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, pencatatan dalam SLIK akan berdampak langsung terhadap akses pembiayaan di masa depan. Peminjam yang memiliki riwayat buruk berpotensi kesulitan memperoleh kredit dari lembaga keuangan formal, baik perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Selain itu, Agusman menegaskan bahwa kewajiban pembayaran akan terus berjalan sesuai perjanjian, termasuk bunga atau manfaat ekonomi serta denda keterlambatan. Artinya, meskipun borrower tidak aktif atau menghilang, akumulasi kewajiban tetap bertambah.
Namun demikian, OJK memastikan adanya batasan dalam pengenaan denda sebagai bentuk perlindungan konsumen. Total denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pendanaan awal.
"Bagi borrower yang mangkir, kewajiban pembayaran termasuk manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tetap berjalan sesuai perjanjian. Namun demikian, total denda dibatasi dan tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan, sebagai bentuk perlindungan konsumen serta untuk menjaga praktik usaha yang sehat," ujarnya.
(kunthi fahmar sandy)