OJK Bakal Pulihkan Catatan SLIK setelah Bank Himbara Hapus Utang Macet UMKM
Penghapusan catatan merah pada SLIK sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memulihkan data pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) setelah ketentuan hapus tagih utang berjalan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan penghapusan catatan merah pada SLIK sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Iya, jadi pelaksanaannya dilakukan oleh Bank Himbara, tentu kami akan melakukan pemantauan," ujar Mahendra saat ditemui di The Westin Jakarta, Senin (25/11/2024).
Nantinya, jika UMKM sudah mendapat pemulihan catatan hapus tagih utang dari bank Himbara, maka dapat melakukan pinjaman kepada bank untuk mendukung keberlanjutan bisnisnya.
"Sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan, izin pembiayaan berikutnya," kata Mahendra.
Dia juga menegaskan bahwa kriteria bank BUMN atau lembaga keuangan non bank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah.
Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. Kemudian, kredit tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual.
(NIA DEVIYANA)