BANKING

OJK: Banyak Pinjol Ilegal yang Ditutup tapi Buka Lagi

Cahya Puteri Abdi Rabbi 21/08/2023 17:46 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut banyak perusahaan pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal buka lagi setelah ditutup.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut banyak perusahaan pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal buka lagi setelah ditutup.

Hal ini dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Perempuan yang kerap disapa Kiki ini menuturkan, sejumlah faktor yang menyebabkan masih maraknya pinjol dan investasi ilegal antara lain kemudahan dalam membuat aplikasi dan mudahnya mendapatkan server di luar negeri.

“Sudah ada beberapa (entitas ilegal) yang diproses, tapi banyak yang suda ditutup kemudian buka lagi,” kata Kiki,  Senin (21/8/2023).
 
Dia melanjutkan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli 2023 telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Untuk mencegah semakin tingginya korban pinjol dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga pun memperkuat koordinasi dalam penanganan pinjol dan investasi ilegal.

Selain it, kata Kiki, OJK juga mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) antara lain dalam membuat kontrak atau perjanjian baku. 

“Kami juga mendapat penguatan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau market conduct. Kami akan awasi dan atur itu," katanya.

SHARE