BANKING

OJK Belum Bisa Prediksi Jumlah BPR yang Bakal Bangkrut di 2025

Anggie Ariesta 04/08/2025 17:45 WIB

OJK secara konsisten mendorong industri perbankan, termasuk BPR, untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), tata kelola.

OJK Belum Bisa Prediksi Jumlah BPR yang Bakal Bangkrut di 2025 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tak bisa memprediksi secara pasti jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang akan dicabut izin usahanya pada 2025. 

OJK menekankan kondisi tersebut masih bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus bank maupun pengawas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK secara konsisten mendorong industri perbankan, termasuk BPR, untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), tata kelola, dan manajemen risiko yang baik. Hal ini bertujuan untuk menciptakan industri perbankan yang memiliki daya tahan (resilien).

“Tentu saja OJK secara konsisten mendorong industri perbankan untuk terus meningkatkan porsi kredit dengan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking, menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang baik, kemudian juga berinovasi, menjaga integritas guna mendorong industri perbankan yang resilien memiliki daya tahan,” kata Dian dalam Konferensi Pers OJK Hasil RDKB Juli 2025, Senin (4/8/2025).

Dian menambahkan, upaya penguatan perbankan ini dilakukan untuk menghadapi tantangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan deteksi dini terhadap permasalahan dan pandangan ke depan (forward looking).

OJK telah memiliki aturan terkait exit policy untuk menyelesaikan bank-bank yang bermasalah, termasuk BPR. Aturan ini menitikberatkan pada deteksi sejak awal permasalahan serta langkah penyehatan untuk meningkatkan probabilitas dan likuiditas.

Terkait proyeksi BPR yang akan mengalami pencabutan izin usaha (CIU), Dian tidak bisa diprediksi. "Proyeksi BPR yang akan mengalami CIU atau pencabutan izin usaha pada 2025 tentu saja ini tidak bisa diprediksi 100 persen, masih bersifat dinamis, dan dipengaruhi oleh penyehatan yang dilakukan pengurus atau BPR/BPRS dan juga dilakukan pengawas," kata Dian.

Dian menegaskan OJK akan selalu menindaklanjuti pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, sejalan dengan amanat Undang-Undang P2SK terkait stabilitas sistem keuangan.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE