BANKING

OJK Catat 34 Entitas Aset Keuangan Digital Telah Berizin

Anggie Ariesta 24/09/2026 14:58 WIB

34 pelaku usaha dan penyedia infrastruktur aset keuangan digital telah mengantongi izin resmi hingga 23 September 2026.

OJK Catat 34 Entitas Aset Keuangan Digital Telah Berizin (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 34 pelaku usaha dan penyedia infrastruktur aset keuangan digital telah mengantongi izin resmi hingga 23 September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Friderica Widyasari Dewi merinci, entitas berizin tersebut meliputi dua bursa, dua lembaga kliring dan penjaminan, dua pengelola tempat penyimpanan (depository), serta 28 pedagang aset keuangan digital.

"Digitalisasi telah bertransformasi dari sekedar mengubah landscape menjadi mesin pendorong pertumbuhan produktivitas ekonomi nasional," kata Kiki sapaannya dalam FEKDI x IFSE 2026, Kamis (24/9/2026).

Ekspansi infrastruktur ini berbanding lurus dengan kian masifnya penetrasi dan adopsi pasar aset kripto di dalam negeri. Data OJK menunjukkan jumlah akun konsumen kripto di Indonesia telah melampaui angka 22,93 juta akun per Juli 2026.

Di saat bersamaan, sektor pembiayaan berbasis digital (fintech lending) juga mencatatkan akumulasi pertumbuhan yang signifikan. OJK mencatat outstanding pinjaman daring nasional menyentuh Rp105,63 triliun hingga posisi Juli 2026.

"Kita melihat outstanding pinjaman dering juga telah mencapai Rp105,63 triliun tumbuh 7 kali lipat dibandingkan tahun 2020. Jumlah akun konsumen aset kripto juga telah melampaui 22,93 juta," tutur Kiki.

Seiring meluasnya basis pengguna dan jumlah penyelenggara, OJK berkomitmen mengimbangi pertumbuhan industri dengan memperketat kerangka pengawasan dan regulasi. 

Langkah mitigasi ini difokuskan pada penegakan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) serta penguatan sistem perlindungan konsumen di sektor finansial digital.

(DESI ANGRIANI)

SHARE