BANKING

OJK Dorong Perbankan Jadikan DHE SDA Agunan Tunai Pembiayaan

Anggie Ariesta 06/11/2026 19:00 WIB

OJK mendorong industri perbankan nasional untuk mengoptimalkan DHE SDA sebagai agunan tunai (cash collateral) dalam skema pembiayaan.

OJK Dorong Perbankan Jadikan DHE SDA Agunan Tunai Pembiayaan. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan nasional untuk mengoptimalkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagai agunan tunai (cash collateral) dalam skema pembiayaan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas implementasi DHE SDA sekaligus menarik lebih banyak valuta asing untuk ditempatkan dan dikelola di dalam negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK telah melayangkan surat edaran penegasan kepada industri perbankan sejak 25 Mei 2026. Surat tersebut menekankan dukungan OJK terhadap skema DHE SDA dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian.

“Melalui surat dimaksud ditegaskan juga bahwa bank dapat memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai sepanjang dana DHE SDA tetap pada sistem keuangan Indonesia dengan persentase dan jangka waktu sesuai dengan PP DHE SDA,” kata Dian dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Dian menjelaskan, pembiayaan yang dijamin dengan dana DHE SDA sebagai agunan tunai dapat dikategorikan berkuantitas kualitas lancar serta dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), selama memenuhi regulasi teknis OJK.

Di sisi lain, perbankan tetap diwajibkan memastikan kelengkapan dokumen eksportir, termasuk surat pernyataan dan bukti kebenaran tujuan penggunaan dana.

Selain pengawasan penampungan (escrow account) bersinergi dengan Bank Indonesia (BI), pemerintah juga menyiapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis.

Terhitung mulai 1 Januari 2027, penyiapan dokumen ekspor batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi akan disalurkan melalui Portal DSI atau NADI yang terintegrasi dengan sistem CEISA Bea Cukai dan SINSW.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan perluasan jumlah bank devisa penampung Rekening Khusus DHE SDA dari sebelumnya 15 bank menjadi 16 bank, seiring disetujuinya permohonan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) pada rapat koordinasi terbatas 3 November 2026.

“Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA telah disepakati menjadi 16 bank, 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN dan menyetujui permohonan dari PT Bank OCBC NISP Tbk,” kata Airlangga.

Penambahan Bank OCBC NISP memperluas fleksibilitas eksportir dalam menempatkan devisanya, terutama bagi pelaku usaha sektor pertambangan yang memanfaatkan fasilitas skema opsional pada Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 (retensi minimal 30 persen selama 3 bulan pada bank devisa BUMN maupun non-BUMN).

Sementara bagi eksportir yang memilih tidak menggunakan skema Pasal 18A, mereka tetap mengacu pada aturan umum PP Nomor 2 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, sektor pertambangan nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan pada Bank Devisa BUMN, sedangkan sektor pertambangan migas wajib menempatkan paling sedikit 30 persen selama 3 bulan pada Bank Devisa BUMN.

Eksportir yang menolak opsi Pasal 18A diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan BI, dengan tembusan kepada Kemenko Perekonomian dan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu paling lambat 5 hari kerja setelah pengumuman. Apabila tidak melayangkan surat, eksportir secara otomatis dianggap menyetujui fasilitas Pasal 18A.

"Kami mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHE SDA berjalan secara lancar," tegas Airlangga.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE