BANKING

OJK Dukung KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Dinar Fitra Maghiszha 20/12/2024 18:15 WIB

OJK berkomitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan.

OJK Dukung KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI (Foto: MNC Media/ Sindonews)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar dugaan penyelewengan aliran dana CSR Bank Indonesia (BI).

"OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan," kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Ismail menjelaskan, sebagai lembaga negara OJK berkomitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan.

OJK juga memastikan seluruh layanan di sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

"OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat," tutur dia.

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/12/2024), terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR.

Penggeledahan tersebut dilakukan usai penyidik KPK menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12) malam.

"Tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Kendati enggan merinci, ruangan direktorat yang digeledah penyidik, Tessa menyebutkan pihaknya menyita sejumlah barang seperti dokumen dan bukti elektronik. 

Dari penyitaan ini, Tessa menyatakan KPK akan memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi.

"Penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," ujarnya.

(DESI ANGRIANI)

SHARE