BANKING

OJK Gaet Ombudsman Perkokoh Kerja Sama Pelayanan Publik

Cahya Puteri Abdi Rabbi 11/10/2023 07:50 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman RI menyepakati penguatan kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan.

OJK Gaet Ombudsman Perkokoh Kerja Sama Pelayanan Publik. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menyepakati penguatan kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan

Sinergitas tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, serta Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika pada Selasa (10/10/2023).

Mahendra berharap, penguatan kerja sama dengan Ombudsman RI dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, guna mencegah terjadinya mal-administrasi pada setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK.

“Hal ini juga menjadi salah satu upaya OJK untuk memperkuat pelindungan konsumen sektor jasa keuangan,” kata Mahendra dalam siaran pers, Rabu (11/10/2023).

Mahendra mengungkapkan, kerja sama OJK dan Ombudsman RI meliputi kegiatan sosialisasi dan edukasi sektor jasa keuangan termasuk penyelenggaraan bersama mengenai pelayanan publik antara OJK dengan Ombudsman RI.

Kolaborasi tersebut dapat berupa seminar, pelatihan, dan diskusi terfokus mengenai standar dan upaya dalam mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kami ingin melihat bahwa koordinasi dan kerja sama tadi benar-benar sampai tingkat yang implementatif, tidak lagi dalam tatanan formal,” imbuh Mahendra.

Sementara itu, Najih mengharapkan penguatan kerja sama dengan OJK dapat terus memperbaiki pelayanan kepada konsumen khususnya di sektor jasa keuangan.

Melalui kerja sama ini, kata Najih, diharapkan setiap permasalahan itu diselesaikan dengan lebih cepat dan lebih baik, sehingga harapan masyarakat bisa dipenuhi dengan baik tanpa adanya fraud, serta tanpa adanya penyimpangan-penyimpangan prosedur.

“Sehingga kualitas governance daripada penyelenggaraan pelayanan publik kita semakin berkualitas," kata Najih.

Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati meliputi sebagai berikut:

(YNA)

SHARE