OJK Jawab Keluhan Purbaya yang Sebut SLIK Hambat Penyaluran KPR untuk MBR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait keluhan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas skor kredit Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait keluhan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas skor kredit Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dinilai menghambat pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan SLIK bukan menjadi penentu bagi bank untuk memberikan pembiayaan.
Keputusan kredit, ujar Kiki, tetap berada pada bank sepanjang mempertimbangkan tata kelola dan mitigasi risiko yang memadai.
"Jadi SLIK itu cuma menjadi salah satu bagaimana bisa mendapat gambaran tentang seseorang. Tapi kalau misalnya pun setelah dilihat, misalnya ada kol (kolektibilitas) 2, 3, 4, 5 ya. Artinya ada kolektivitas yang nggak lancar Itu kalau bank mau ngasih silahkan aja," kata Kiki di Purwokerto, Sabtu (18/10/2025).
Ia menjelaskan, OJK telah meminta data 100 ribu calon penerima KPR di BP Tapera yang disebut mengalami kendala, untuk ditelaah lebih lanjut bersama Komite Tapera.
Ia menggarisbawahi kembali kedaulatan keputusan pada industri perbankan dalam mengambil keputusan pemakaian SLIK.
"Sudah ada imbauan (ke perbankan) kalau itu (SLIK) bukan penentu, jadi itu semua dikembalikan kepada perbankannya silahkan," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, OJK menyatakan siap berdiskusi lebih jauh dengan Kementerian terkait, termasuk setelah data rinci calon nasabah diterima.
"Intinya kita sangat mendukung program pemerintah Siapa sih yang nggak seneng lihat masyarakat bisa punya banyak rumah yang semakin affordable buat mereka," ujarnya.
Sebelumnya Menkeu Purbaya berencana untuk memulihkan utang macet bagi MBR agar dapat mengajukan kredit program rumah bersubsidi pemerintah. Pemutihan utang macet bakal menyasar kepada rapor hitam kreditur atau nasabah yang tercantum dalam SLIK, dengan utang maksimal Rp1 juta.
"Saya akan ketemu dengan OJK nanti. Apakah betul ada orang yang seperti itu (calon pembeli terganjal daftar hitam SLIK). Kalau diputihkan di bawah Rp1 juta katanya pengembang mau bayar, itu bagus," ujarnya di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta awal pekan ini. (Wahyu Dwi Anggoro)