OJK Kembali Tegaskan Bank Tak Wajib Salurkan Kredit ke Program Prioritas Pemerintah
OJK menegaskan bahwa dukungan perbankan terhadap program prioritas dan strategis pemerintah terkait pembiayaan tidak bersifat wajib (mandatory).
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa dukungan perbankan terhadap program prioritas dan strategis pemerintah terkait pembiayaan tidak bersifat wajib (mandatory).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) terkait penyaluran kredit kepada program strategis pemerintah, dimaksudkan agar bank memiliki perencanaan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
"Namun demikian, kami perlu kembali menegaskan bahwa penyaluran kredit dimaksud itu tidak bersifat mandatory dan bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai risk appetite dan risk tolerance masing-masing," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2026).
Menurut Dian, keputusan pemberian kredit sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan pertimbangan bisnis atau business judgment. Sebagai regulator dan pengawas, OJK tidak dapat mengintervensi keputusan kredit yang diambil masing-masing bank.
Dia menjelaskan, bank akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menyalurkan pembiayaan, mulai dari prospek usaha, kinerja debitur, hingga kemampuan membayar. Jika suatu program pemerintah dinilai memiliki prospek usaha yang baik, maka bank dapat membiayainya sebagai bagian dari aktivitas bisnis normal.
"Kalau program pemerintah contohnya dianggap sebagai suatu prospek usaha yang sangat baik, tentu saja itu juga akan bisa dilakukan sebagai suatu bisnis biasa ya untuk bank," katanya.
Dian menegaskan, prinsip kehati-hatian tetap menjadi landasan utama dalam penyaluran kredit karena bank mengelola dana masyarakat yang harus dijaga kualitas dan keamanannya. OJK meminta industri perbankan tetap menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas pemerintah.
Di sisi lain, OJK juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran kredit perbankan, baik melalui pengawasan tidak langsung (off-site) berdasarkan laporan kinerja keuangan bank maupun pemeriksaan langsung (on-site).
Dengan penyempurnaan tersebut, OJK berharap perencanaan bisnis perbankan menjadi lebih komprehensif sekaligus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kesehatan industri perbankan.
(Rahmat Fiansyah)