BANKING

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Industri Modal Ventura

Anggie Ariesta 23/01/2024 14:43 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2004-2028.

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Industri Modal Ventura (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2004-2028.  

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, roadmap tersebut menjadi penentu arah pengembangan industri modal ventura Indonesia terutama dalam pembiayaan perusahaan rintisan.

“Kehadiran roadmap ini untuk mendorong kontribusi modal ventura terhadap perekonomian nasional khususnya untuk pembiayaan perusahaan modal rintisan sekaligus usaha mikro, kecil, dan menengah,” kata Agusman dalam sambutannya di Hotel Mulia Jakarta, Selasa (23/1/2024). 

Hadirnya roadmap ini karena kondisi ekonomi global dan domestik memberikan dampak terhadap penyaluran pembiayaan, termasuk di perusahaan modal ventura.

Per November 2023, tercatat ada kontraksi pembiayaan di perusahaan modal ventura sebesar 2,61 persen, tetapi nominal yang dicapai masih tinggi, yakni Rp17,39 triliun. Pencapaian pembiayaan di perusahaan modal ventura pada saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan lima tahun yang lalu.

Pada 2018, penyaluran di perusahaan modal ventura baru mencapai lebih dari Rp8 triliun, lalu melonjak 200 persen hingga menyentuh angka di atas Rp18 triliun pada 2022. 

Penyaluran modal ventura telah diberikan kepada 2,28 juta pasangan perusahaan, di mana 1,71 juta di antaranya berlokasi di Pulau Jawa dan 573 ribu di luar Pulau Jawa, yang berarti masih terbuka peluang cukup besar untuk perusahaan modal ventura di Pulau selain Jawa. Selain itu, 98 persen dari pasangan perusahaan tersebut adalah debitur pembiayaan.

Penerbitan Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 membuat industri modal ventura sudah memiliki landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan kegiatan usaha. 

“Oleh karena itulah, OJK memandang perlu, harus ada suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan kekuatan ke depan dari industri modal ventura itu. OJK melibatkan berbagai stakeholders, baik internal maupun eksternal dalam melakukan penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028,” jelas Agusman.

Agusman menjelaskan Roadmap tersebut ditopang empat pilar. Pertama, pilar tata kelola dan kelembagaan. Kedua, pilar edukasi dan literasi konsumen. Ketiga, pilar pengembangan elemen ekosistem. Dan terakhir, pilar pengaturan pengawasan dan perizinan.

Selanjutnya Agusman menjelaskan ada tiga fase pengembangan industri modal ventura yang dihadapi yakni fase penguatam pondasi dan konsolidasi (2024-2025), menciptakan momentum (2026-2027), dan fase penyesuaian dan pertumbuhan (2028-seterusnya).

Adapun berbagai strategi mencakup, penguatan permodalan, tata kelola, manajemen resiko dan SDM. Lalu, penguatan pengaturan perizinan dan pengawasan. 

Kemudian, penguatan edukasi dan literasi konsumen. Lalu, penguatan ekosistem perusahaan modal ventura. Kemudian terakhir, pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi. 

(DES)

SHARE