BANKING

OJK: Perbankan Sudah Blokir 17.026 Rekening Terkait Judi Online

Dinar Fitra Maghiszha 09/07/2025 11:55 WIB

OJK telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 17.026 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online hingga akhir semester I-2025.

OJK: Perbankan Sudah Blokir 17.026 Rekening Terkait Judi Online. (Foto Istimewa)

IDXChannel Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 17.026 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online hingga akhir semester I-2025.

Langkah pemblokiran ini merupakan tindak lanjut atas data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Dalam rangka pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (9/7/2025).

Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank untuk melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening-rekening tersebut.

Langkah tersebut dilakukan OJK sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas keuangan, termasuk upaya memperkuat integritas sektor jasa keuangan.

Tak berhenti di situ, OJK juga meminta perbankan untuk meningkatkan penanganan perjudian daring dan kejahatan keuangan lainnya secara lebih intensif.

"Beberapa langkah antara lain memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual 
beli rekening," katanya.

Bank juga diminta melaporkan sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan.

"Juga menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya," ujar OJK.

(Dhera Arizona)

SHARE