BANKING

OJK Perketat Aturan Pinjol, Utang Dibatasi 30 Persen dari Penghasilan

Anggie Ariesta 12/01/2026 14:39 WIB

OJK memperketat batas maksimum utang pinjaman online (pinjol) menjadi 30 persen terhadap penghasilan pada 2026.

OJK Perketat Aturan Pinjol, Utang Dibatasi 30 Persen dari Penghasilan (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat batas maksimum utang pinjaman online (pinjol) alias pindar menjadi 30 persen terhadap penghasilan pada 2026.

Aturan ini merupakan implementasi dari SEOJK 19/2025 yang merujuk pada POJK 40/2024 guna memastikan kualitas pembiayaan tetap terjaga.

"OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada 2026," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam jawaban tertulis RDKB OJK, dikutip Senin, (12/1/2026).

Untuk menerapkan batas maksimal 30 persen tersebut, OJK mematangkan kesiapan industri, terutama pada sistem penilaian risiko (credit scoring). Hal ini bertujuan agar transisi kebijakan tidak mengganggu kelancaran penyaluran pendanaan kepada masyarakat.

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik melalui pemantauan data (offsite) maupun pemeriksaan langsung (onsite).

Hingga November 2025, OJK mencatat 24 penyelenggara fintech masih memiliki tingkat kredit macet di atas 90 hari (TWP90) melampaui ambang batas 5 persen. Masalah ini mayoritas ditemukan pada penyaluran pendanaan di segmen produktif.

Agusman menegaskan, OJK tidak segan-segan menjatuhkan hukuman bagi penyelenggara yang gagal menjaga kualitas kreditnya atau melanggar ketentuan yang berlaku.

"Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru," kata Agusman.

Per November 2025, industri fintech mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp94,85 triliun, atau tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year-on-year). Sayangnya, pertumbuhan ini dibarengi dengan kenaikan angka kredit macet.

Tingkat wanprestasi (TWP 90) pada November 2025 menyentuh angka 4,33 persen. Angka tersebut menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 157 basis poin dibandingkan Oktober 2025 yang kala itu masih berada di level 2,76 persen.

(DESI ANGRIANI)

SHARE