OJK Perpanjang Batas Waktu Laporan Rencana Bisnis Asuransi hingga 31 Agustus 2026
OJK memberikan kelonggaran waktu bagi industri perasuransian dan reasuransi dalam menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis semester pertama tahun 2026.
IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi industri perasuransian dan reasuransi dalam menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis semester pertama tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk memberikan ruang penyelarasan data serta infrastruktur keuangan seiring dengan proses implementasi standar akuntansi keuangan terbaru, PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa perpanjangan tenggat waktu ini ditujukan untuk memastikan akurasi data yang disajikan oleh setiap entitas.
"Dalam rangka mendukung implementasi PSAK 117 tentang kontrak asuransi, OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi rencana bisnis semester satu tahun 2026 bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dari semula paling lambat 31 Juli 2026 menjadi 31 Agustus 2026 untuk memberikan waktu yang memadai bagi perusahaan untuk menyelaraskan data dan informasi yang menjadi dasar penyusunan laporan," ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Meskipun batas waktu diperpanjang, OJK menegaskan bahwa seluruh perusahaan tetap wajib memastikan laporan yang disampaikan disusun secara lengkap, akurat, konsisten, serta patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Penyesuaian waktu pelaporan ini sejalan dengan dinamika di industri. Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menekankan bahwa penerapan PSAK 117 membutuhkan transformasi digital yang masif serta penguatan kualitas data secara fundamental.
Di sisi lain, asosiasi juga terus berkoordinasi terkait perlakuan perpajakan atas standar akuntansi baru ini sembari menunggu aturan teknis lanjutan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kelonggaran administratif ini diberikan di tengah kondisi kinerja industri perasuransian yang tetap stabil. Total aset industri asuransi per Juni 2026 mencatatkan pertumbuhan 1,86 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp1.184,72 triliun. Aset asuransi komersial menyumbang Rp967,75 triliun (naik 2,97 persen yoy) dengan perolehan akumulasi pendapatan premi mencapai Rp170,98 triliun.
Pendorong utama pendapatan premi berasal dari sektor asuransi jiwa yang melesat 8,40 persen yoy hingga menyentuh Rp94,83 triliun.
Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi tipis 3,34 persen yoy menjadi Rp76,15 triliun.
Permodalan industri juga sangat memadai, ditandai oleh Risk-Based Capital (RBC) asuransi jiwa di level 461,94 persen dan asuransi umum/reasuransi sebesar 318,52 persen, jauh melampaui batas minimum regulator sebesar 120 persen.
Selain pengawasan operasional, OJK memacu pemenuhan batas minimum ekuitas tahap pertama yang jatuh tempo pada akhir tahun 2026. Berdasarkan laporan bulanan Juni 2026, sebanyak 120 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi (83,33 persen) telah memenuhi modal minimum yang dipersyaratkan.
Di sektor penjaminan, sebanyak 18 dari 24 perusahaan (79,17 persen) juga telah memenuhi ketentuan ekuitas tersebut.
Di sisi penegakan hukum dan perlindungan konsumen, OJK melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi/reasuransi serta delapan dana pensiun hingga 27 Juli 2026.
OJK juga sedang memperkuat bukti terhadap 15 entitas yang terindikasi menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin (source of business), serta telah membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi sepanjang semester I 2026 akibat dugaan tindak pidana kegiatan usaha tanpa izin.
OJK turut menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor Kep 54/D.05/2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/2025 dan Nomor 164/2025 terkait pembayaran manfaat pensiun.
Dalam aturan baru ini, pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus (lump sum) atau berkala sesuai pilihan peserta atau ahli warisnya (janda/duda/anak).
Dana pensiun diizinkan membayarkan manfaat secara sekaligus tanpa dibatasi nilai pembayaran tertentu, selama telah memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) terlebih dahulu dari OJK.
(kunthi fahmar sandy)