BANKING

OJK-Polri Ajukan Red Notice terhadap Mantan CEO Investree, Segera Jadi Buruan Interpol

Dinar Fitra Maghiszha 05/02/2025 10:57 WIB

OJK mengintensifkan langkah hukum terhadap mantan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi yang diduga masih berkeliaran bebas di luar negeri.

OJK-Polri Ajukan Red Notice terhadap Mantan CEO Investree, Segera Jadi Buruan Interpol. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintensifkan langkah hukum terhadap mantan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi yang diduga masih berkeliaran bebas di luar negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, setelah melalui serangkaian proses, penyidik OJK bersama Polri telah mengajukan permohonan red notice ke International Criminal Police Organization (Interpol). Penyidik juga mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap alumni Universitas Indonesia itu.

“Melalui kerja sama dengan Polri telah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya dalam pengumuman resmi, dikutip pada Rabu (5/2/2025).

Dalam catatan OJK, sejak pencabutan izin usaha Investree sampai dengan 31 Desember 2024, regulator industri keuangan ini menerima 85 pengaduan.

Di sisi lain, Rapat Umum Pemegang Saham Investree juga telah memutuskan penunjukkan Tim Likuidasi yang akan bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban Perusahaan sesuai ketentuan.

Lebih jauh, OJK juga telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Gunadi selaku Direktur Utama Investree.

Ismail menyebut hal ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana, yang telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021.

“Dengan hukuman maksimal,” kata dia.

Ismail menegaskan, hasil penilaian kembali tersebut tidak serta-merta menghapuskan tanggung jawab hukum maupun dugaan perbuatan pidana yang melekat pada Adrian.

Sebagai informasi, Adrian Gunadi telah berstatus tersangka sejak November 2024. Namanya telah buron, bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(Dhera Arizona)

SHARE