OJK Resmi Cabut Izin Investree Buntut Kasus Gagal Bayar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree buntut kasus gagal bayar.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree buntut kasus gagal bayar.
Langkah ini diambil karena perusahaan melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan di Jakarta, Senin (21/10/2024).
Sebagai informasi, Investree adalah platform fintech lending yang mempertemukan pemodal dengan peminjam. Perusahaan beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
OJK telah merumuskan sejumlah langkah untuk memitigasi masalah dan kegagalan Investree, termasuk memburu sang founder, Adrian Asharyanto Gunadi hingga ke luar negeri.
Ismail menegaskan, pihaknya bakal bekerja sama dengan aparat penegak hukum. “Mengupayakan untuk mengembalikan Saudara Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.
Tak berhenti, OJK juga telah memblokir rekening perbankan Adrian dan sejumlah pihak (yang berkaitan), sekaligus menelusuri aset (asset tracing) Adrian dkk.
“Untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutur dia.
OJK bersama aparat penegak hukum menyiapkan proses hukum terhadap Adrian dengan dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan.
“OJK melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Ismail.
(DESI ANGRIANI)