OJK Resmi Luncurkan IKAD, Ini Deretan Fungsinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD). Berikut deretan fungsinya.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) sebagai upaya mempercepat inklusi keuangan hingga ke pelosok daerah.
Peluncuran IKAD digelar dalam Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5/2025). Indeks ini diharapkan bisa memenuhi target inklusi keuangan sebesar 98 persen pada 2045.
“IKAD diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan untuk mendukung implementasi Asta Cita pemerintah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Friderica menuturkan, ada empat fungsi IKAD. Pertama, mendukung pencapaian Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045 melalui sinergi daerah berbasis semangat gotong royong ekonomi Pancasila.
Kedua, menyelaraskan rencana pembangunan daerah (RPJMD) dengan strategi nasional agar kebijakan keuangan inklusif bisa berjalan selaras dari pusat ke daerah.
Ketiga, IKAD ditugaskan mendorong implementasi Program Satu Rekening Satu Penduduk yang menjadi arahan langsung Presiden RI
Keempat, indeks ini menjadi alat pemantau kinerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di tingkat lokal.
Friderica menjelaskan, IKAD akan membantu mengevaluasi efektivitas program-program kerja TPAKD, termasuk kepemilikan rekening, literasi keuangan, dan akses terhadap produk keuangan formal.
Hingga kini, telah terbentuk 552 TPAKD yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari 38 di tingkat provinsi dan 514 di kabupaten/kota. Tim-tim ini menjadi ujung tombak upaya OJK dalam mendorong pemerataan akses keuangan nasional.
Dia menegaskan bahwa IKAD bukan sekadar alat ukur, melainkan juga sarana untuk “menyentuh yang tak terlihat.” Artinya, indeks ini menyasar kelompok masyarakat yang selama ini belum tersentuh layanan keuangan formal, agar dapat menikmati manfaat ekonomi secara setara.
“IKAD merupakan langkah solutif untuk mengentaskan keterbatasan akses layanan keuangan bagi masyarakat,” ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)