BANKING

OJK Sarankan Fintech Lakukan Merger atau Akuisisi untuk Penuhi Syarat Modal Minimum

Dinar Fitra Maghiszha 20/05/2025 17:00 WIB

OJK mendorong para pelaku industri fintech P2P lending untuk mempertimbangkan langkah merger atau akuisisi sebagai strategi memenuhi ketentuan modal minimum.

OJK Sarankan Fintech Lakukan Merger atau Akuisisi untuk Penuhi Syarat Modal Minimum. (Foto Istimewa)

IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong para pelaku industri fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk mempertimbangkan langkah merger atau akuisisi sebagai strategi memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum.

Dalam aturan OJK, seluruh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp12,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2025.

Selain merger atau akuisisi, penyelenggara fintech P2P lending juga didorong untuk menambah modal dari investor eksisting saat ini, maupun dari mitra strategis lainnya.

“Serta melakukan merger atau akuisisi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (20/5/2025).

Konsolidasi antar-pelaku usaha dinilai menjadi salah satu opsi agar tetap bisa melanjutkan operasional secara legal dan berkelanjutan.

Agusman menilai terdapat dampak dari perlambatan ekonomi nasional terhadap industri fintech, khususnya pinjaman daring (pindar).

Di sisi lain, OJK menyebut terdapat fenomena ‘tech winter’ sebagai kendala bagi perusahaan modal ventura untuk mengucurkan dana ke fintech P2P lending.

“OJK akan terus mengawasi agar pertumbuhan fintech P2P lending/Pindar agar berlangsung sehat dan berkelanjutan,” kata Agusman.

Hingga Maret 2025, outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending tumbuh 28,72 persen yoy, dibandingkan Februari sebesar 31,06 persen yoy.

Nominal pembiayaan mencapai Rp80,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,77 persen, dari Februari sebesar 2,78 persen.

(Dhera Arizona)

SHARE