BANKING

OJK Sebut 116 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Penuhi Syarat Permodalan Tahun 2028

Rahmat Fiansyah 09/10/2024 15:37 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, upaya penguatan struktur permodalan asuransi dan reasuransi berjalan dengan baik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, upaya penguatan struktur permodalan asuransi dan reasuransi berjalan dengan baik. (Foto: Dok. OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, upaya penguatan struktur permodalan asuransi dan reasuransi berjalan dengan baik. Bahkan, lebih dari 100 perusahaan sudah mampu memenuhi syarat yang ditetapkan untuk 2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah menetapkan sistem kategori (tiering) untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang diukur dari struktur modal. Dalam skema ini, nantinya industri asuransi akan dibagi dalam dua tier yaitu Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 2.

"Kriteria utamanya ekuitas, kalau ekuitas di atas 1 triliun, itu KPPE 2 artinya kelompok perusahaan perasuransian dua, jadi (KPPE) dua yang paling tinggi," katanya saat diskusi dengan media massa, Selasa (8/10/2024).

Ketentuan secara rinci diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Pada tahun 2026, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimal Rp250 miliar dan asuransi syariah Rp100 miliar. Adapun perusahaan reasuransi Rp500 miliar sementara reasuransi syariah Rp200 miliar.

Kemudian pada 2028, OJK menaikkan ketentuan permodalan tersebut dan membagi perusahaan dalam dua tier. Untuk KPPE 1, modal yang harus dipenuhi perusahaan asuransi Rp500 miliar, lalu asuransi syariah Rp200 miliar, reasuransi Rp1 triliun, dan reasuransi syariah Rp400 miliar.

Untuk KPPE 2 yang masuk yakni perusahaan asuransi dengan modal minimal Rp1 triliun, asuransi syariah Rp500 miliar, reasuransi Rp2 triliun, dan reasuransi syariah Rp2 triliun.

Ogi menjelaskan, bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang lama (existing), ukurannya adalah posisi ekuitas dalam laporan keuangan. Sementara bagi perusahaan baru (new entry), yang akan dilihat adalah modal disetor. 

Untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang sudah memenuhi ketentuan tahun 2026 sudah 100 perusahaan dan yang belum memenuhi 45 perusahaan. Untuk 2028, sudah ada 116 perusahaan yang terdiri dari 67 perusahaan masuk KPPE 1 dan 49 masuk KPPE 2.

"Untuk 2028, (KPPE 2) sudah 41 untuk asuransi, ditotal sama reasuransi 49. Tapi masih butuh waktu, 2028 masih ada empat tahun lagi," kata mantan direktur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) itu.

Ogi menilai, kondisi permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia masih rendah sehingga diharapkan perusahaan-perusahaan itu melakukan konsolidasi. Dia mengatakan, tujuan kebijakan tersebut untuk memperkuat industri asuransi dan reasuransi. Khusus reasuransi, OJK ingin ada perusahaan reasuransi besar sehingga devisa tak keluar dari Tanah Air.

"Tujuannya untuk memperkuat kapasitas daripada asuransi karena tadi potensinya besar, nantinya produk juga beragam, pertanggungan meningkat, jadi dia harus memiliki kapasitas. Karena modalnya sangat baik, tapi juga didampingi dengan manajemen risiko, lalu governance dan produknya pun kita atur," katanya.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE