OJK Sebut 50,4 Persen Dana Asuransi Disimpan di SBN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Surat Berharga Negara (SBN) masih menjadi instrumen investasi utama bagi perusahaan asuransi.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Surat Berharga Negara (SBN) masih menjadi instrumen investasi utama bagi perusahaan asuransi. Porsi investasi di obligasi negara mencakup separuh dari total dana kelolaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, pengelolaan investasi asuransi diatur melalui sejumlah ketentuan agar menghasilkan imbal hasil (return) optimal sambil tetap memperhatikan tata kelola (Good Corporate Governance/GCG) yang baik.
"Saat ini proporsi investasi asuransi terdiversifikasi pada berbagai instrumen di mana SBN menjadi penempatan paling dominan 50,38 persen," kata Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/9/2025).
Setelah SBN, instrumen investasi terbesar kedua oleh asuransi adalah deposito sebesar 25,8 persen. Di posisi ketiga ada saham dengan proporsi sebesar 15,8 persen.
Menurut Ogi, porsi investasi tersebut bergerak dinamis meski komposisinya tidak jauh berbeda. Dia menilai, perubahan variabel ekonomi terutama suku bunga, ujarnya, biasanya memengaruhi keputusan investasi dari pengelola dana.
OJK memastikan keputusan investasi dana asuransi dikelola melalui prinsip GCG yang berlapis. Tata kelola yang baik ini berlaku mulai dari manajemen, dewan komisaris, hingga komite-komite terkait di perusahaan asuransi maupun dana pensiun.
Selain itu, kata Ogi, pelaku industri asuransi juga wajib menerapkan prinsip Asset-Liability Matching (ALM), yakni kesesuaian antara aset dan kewajiban untuk memastikan berkelanjutan bagi industri.
"Prinsip asset matching liability menjadi pekerjaan yang secara berkelanjutan dilakukan pilar-pilar dimaksud dan menjadi bagian pengawasan OJK," katanya.
(Rahmat Fiansyah)