OJK Sebut Ada Bank KBMI 1 Mau Konsolidasi
Hingga saat ini, telah terdapat beberapa bank yang masuk kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 berencana meningkatkan jumlah modal ke KBMI 2.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut hingga saat ini, telah terdapat beberapa bank yang masuk kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 berencana meningkatkan jumlah modal ke KBMI 2.
"Hingga saat ini, telah terdapat beberapa bank yang berencana untuk melakukan konsolidasi dan meningkatkan skala bisnis lebih besar," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Sabtu (27/6/2026).
Dia memandang penguatan bank-bank KBMI 1 adalah langkah yang perlu ditempuh secara terarah dan prudent.
Hal ini untuk memperkuat struktur dan ketahanan perbankan nasional, meningkatkan economic of scale dari industri perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,
mempertimbangkan dinamika perkembangan teknologi informasi, akselerasi digitalisasi perbankan, ketidakpastian kondisi ekonomi global, serta.meningkatnya risiko serangan siber.
Dia mengatakan, UU P2SK yang baru juga mengamanatkan kepada OJK untuk mewujudkan langkah-langkah nyata untuk mewujudkan konsolidasi bank umum.
"Imbauan untuk Penguatan Fundamental dan Konsolidasi telah disampaikan kepada Bank-Bank yang berada dalam kategori KBMI 1 pada bulan Oktober 2025. OJK mengimbau setiap bank KBMI 1 untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan atas kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, dan prospek jangka panjang, termasuk mengidentifikasi opsi penguatan modal dan peluang konsolidasi yang sesuai karakteristik masing-masing bank," katanya.
Pendekatan anorganik melalui konsolidasi diperlukan untuk dapat menjadi dorongan terhadap kinerja bank yang dinilai mengalami stagnasi. Sedangkan pendekatan OJK untuk mendorong konsolidasi dan/atau aksi korporasi secara natural dan sukarela berdasarkan kajian bisnis yang.sehat.
"Setiap rencana penguatan akan dinilai secara case by case untuk memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi, prinsip kehati-hatian, dan aspek pelindungan nasabah," tuturnya.
Perlu disampaikan bahwa Penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank KBMI 1 saat ini bersifat himbauan dan akan dievaluasi secara berkala untuk melihat tingkat keberhasilannya.
Dengan demikian, OJK menegaskan bahwa arah kebijakan ini bukan kebijakan yang tergesa-gesa, melainkan proses penguatan bertahap dan terukur, mengedepankan dialog dengan industri, dan berorientasi pada terciptanya perbankan yang lebih kuat, efisien, inovatif, dan mampu memberikan layanan yang semakin baik kepada masyarakat dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan nasabah.
OJK menyerahkan keputusan konsolidasi kepada pemegang saham masing-masing bank berdasarkan pertimbangan bisnis dan strategi korporasi.
Di sisi lain, terkait dengan kewajiban free float di sektor Perbankan, hal ini berlaku untuk seluruh emiten bank termasuk KBMI 1. OJK menegaskan bahwa kewajiban free float bagi emiten perbankan yang tercatat di pasar modal dapat dipenuhi melalui penyesuaian struktur kepemilikan sahamnya sampai dengan jumlah free float saham terpenuhi antara lain melalui penggabungan (merger) 2 (dua) atau lebihbank.
"Adapun mekanisme pelaksanaan free float maupun Penggabungan bank mengacu pada ketentuan pasar modal yang berlaku," tutur dia.
(kunthi fahmar sandy)