OJK Sebut Likuiditas Bank Buku 3 Cukup Memadai, Ini Rinciannya
OJK menyebut likuiditas industri perbankan pada Februari 2025 terutama Bank Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) III cukup memadai.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, likuiditas industri perbankan pada Februari 2025 terutama Bank Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) III cukup memadai.
Hal ini terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 131,47 persen dan 27,24 persen dan masih jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dari sisi Liquidity Coverage Ratio (LCR), KBMI 3 juga memiliki rasio LCR yang cukup tinggi mencapai 234,87 persen, jauh di atas threshold 100 persen maupun masih di atas rata-rata industri sebesar 210,14 persen.
"Untuk memitigasi dampak risiko yang dihadapi, OJK meminta kepada seluruh bank (tidak hanya bank KBMI 3) untuk senantiasa menetapkan strategi penyaluran dana dengan tetap mempertimbangkan kecukupan likuiditas Bank dan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik," kata Dian dalam jawaban tertulis Kamis (1/5/2025).
Secara umum, untuk terus mendorong peran perbankan dalam mendukung kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan cadangan devisa, OJK juga telah menerbitkan Surat No. S-4/D.03/2025 tanggal 20 Februari.
Dalam surat tersebut, bank dapat memanfaatkan penempatan dana Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA sebagai agunan tunai sesuai ketentuan OJK, dengan kredit atau pembiayaan yang dijamin dana tersebut dikategorikan sebagai berkualitas lancar.
"Penyediaan dana yang dijamin DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK/BMPD," tutur dia. Sedangkan penempatan DHE SDA pada instrumen perbankan tidak dianggap sebagai Dana Pihak Ketiga (DPK) dan tidak mempengaruhi likuiditas perbankan.
(kunthi fahmar sandy)