BANKING

OJK Sebut Masih Ada BPR/S yang Belum Penuhi Modal Inti Rp6 Miliar

Kunthi Fahmar Sandy 10/02/2025 13:45 WIB

Pengawas senantiasa meminta BPR/S mengakselerasi proses konsolidasi perbankan guna memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan tersebut.

OJK Sebut Masih Ada BPR/S yang Belum Penuhi Modal Inti Rp6 Miliar (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, masih terdapat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang belum memenuhi Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp6 miliar.

Dengan batas waktu pemenuhannya ditetapkan hingga posisi keuangan BPR dan BPRS masing-masing 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, bagi BPR/S yang belum memenuhi ketentuan tersebut, langkah-langkah yang akan ditempuh meliputi penggabungan atau peleburan dengan BPR/BPRS lain, bermitra dengan investor strategis, atau melalui proses akuisisi. 

"Pengawas senantiasa meminta BPR/S mengakselerasi proses konsolidasi perbankan guna memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan tersebut sesuai dengan ketentuan," katanya di Jakarta Senin (10/2/2025).

Untuk BPR/BPRS, dikatakan Dian, POJK Pemenuhan MIM BPR/S bertujuan menguatkan ketahanan permodalan BPR/S, sehingga meningkatkan kapasitas dalam menyediakan dana bagi sektor riil, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan perluasan kegiatan usaha BPR/BPRS, sehingga menjadikan penguatan permodalan sebagai salah satu aspek strategis yang harus dipenuhi.

Adapun sejalan dengan tujuan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Konsolidasi Bank dan Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM), baik Bank Umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), telah menunjukkan hasil yang positif dan peningkatan signifikan dalam jumlah bank yang memenuhi ketentuan modal inti setiap tahunnya. 

Dian menuturkan, POJK Konsolidasi Bank Umum bertujuan untuk memastikan perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), memiliki struktur permodalan yang kokoh dalam rangka mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

"Sesuai dengan ketentuan dalam POJK, pemenuhan modal inti minimum BPD dapat dilakukan melalui pemenuhan modal inti sebesar Rp3 Triliun atau melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB)," tuturnya.

Dalam rangka pemenuhan MIM, seluruh BPD sudah memenuhi modal inti minimum, baik melalui pemenuhan MIM secara mandiri atau melalui pembentukan KUB. 

Dalam perkembangan pembentukan KUB, saat ini terdapat 5 BPD yang sedang dalam proses perizinan pembentukan KUB.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE