OJK Sebut Perbankan Masih Miliki Ruang Likuiditas Cukup untuk Genjot Penyaluran Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang kinerja perbankan secara umum tetap solid, didukung oleh kondisi likuiditas yang memadai dan struktur permodalan kuat
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang kinerja perbankan secara umum tetap solid, didukung oleh kondisi likuiditas yang memadai dan struktur permodalan yang kuat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Sabtu (27/6/2026).
Dia memandang pada periode April 2026, Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 86,88
persen serta Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 111,13 persen dan 25,39 persen, yang berada jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
"Dengan demikian, perbankan memiliki ruang likuiditas yang cukup untuk penyaluran kredit ke depannya," katanya.
Selanjutnya, Capital Adequacy
Ratio (CAR) masih cukup tinggi untuk menjadi buffer dalam menyerap risiko yang dihadapi yang mencapai 23,97 persen.
Di tengah volatilitas pasar saat ini, kualitas kredit perbankan tetap terjaga, tecermin dari NPL sebesar 2,17 persen, jauh di bawah threshold dan LaR sebesar 8,82 persen. Jika dilihat per sektor, tidak terdapat tren peningkatan NPL yang signifikan pada sektor produktif tertentu, utamanya pada sektor-sektor utama penopang kredit perbankan.
Namun demikian, bank perlu mewaspadai
penurunan daya beli masyarakat dan ancaman PHK lebih lanjut serta risiko inflasi ke depan sebagai dampak volatilitas ekonomi global dan domestik, yang dapat berdampak pada peningkatan risiko kredit pada segmen UMKM dan konsumsi yang memiliki sensitivitas lebih tinggi terhadap perubahan kondisi ekonomi.
Dalam kondisi tersebut, bank juga cenderung lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit, sehingga dapat mempengaruhi dinamika pertumbuhan kredit ke depan.
"Kami menyadari bahwa dinamika perkembangan situasi global dan domestik
diperkirakan akan tetap mewarnai kinerja perbankan Indonesia," kata dia. Oleh karena
itu stress test dilakukan secara rutin, baik oleh OJK maupun oleh perbankan secara mandiri menggunakan skenario terkait situasi perekonomian, pasar keuangan, dan politik global maupun domestik.
Dengan demikian, OJK maupun bank dapat mengidentifikasi secara dini kondisi yang perlu menjadi perhatian serta menyiapkan mitigasi risiko yang tepat dan terukur, termasuk antisipasi
dampaknya baik terhadap permodalan maupun likuiditas perbankan.
Sementara itu, Hasil stress test OJK maupun perbankan menunjukkan bahwa tingkat permodalan perbankan saat ini masih memadai untuk menghadapi risiko yang disebabkan
oleh perubahan signifikan dalam kondisi makroekonomi Indonesia.
OJK juga senantiasa secara aktif berkoordinasi dengan Pemerintah serta pemangku kepentingan terkait, termasuk yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna memperkuat bauran kebijakan,
monitoring, dan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara sehat dan berkelanjutan, serta
mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
(kunthi fahmar sandy)