OJK Siapkan Aturan untuk Permudah Pembiayaan UMKM
OJK sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM (RPOJK UMKM).
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM (RPOJK UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal ini untuk mendukung penyaluran kredit/pembiayaan kepada UMKM.
"RPOJK tersebut memberi ruang fleksibilitas bagi Bank untuk melakukan analisis kelayakan berdasarkan profil risiko masing-masing serta insentif non-regulatif dengan mendorong penyaluran kredit ke UMKM," katanya dalam jawaban tertulis Minggu (3/8/2025).
Di sisi lain, OJK menyambut positif peluncuran 92 koperasi desa/kelurahan merah putih (kopdes) sebagai proyek percontohan. Dari sisi pengawasan, OJK mendorong perbankan agar menyusun model bisnis dan risk assessment khusus untuk pembiayaan koperasi desa, dengan tetap memperhatikan prinsip prudential banking, manajemen risiko yang memadai, dan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait khususnya Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Keuangan serta menjalin komunikasi aktif dengan industri perbankan.
"Adapun mengenai pengkategorian kredit/pembiayaan kepada KDMP, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kredit/pembiayaan kepada UMKM sepanjang penyaluran kredit dimaksud sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik," tutur dia.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Secara umum tujuan pembentukan KDMP adalah untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Pembentukan KDMP didorong oleh kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan model bisnis yang disesuaikan dengan potensi lokal pada masing-masing daerah dan disertai sinergi Pemerintah bersama stakeholders dalam mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Dian menuturkan, kehadiran Kopdes berpeluang untuk membangun kolaborasi strategis dengan industri BPR guna memperkuat ekosistem keuangan mikro desa menjadi agregator ekonomi desa, sedangkan BPR fokus pada fungsi intermediasi berbasis mikro dan lokal.
"OJK meyakini bahwa kolaborasi strategis antara KDMP dan BPR dapat memperkuat ekosistem keuangan mikro di desa," katanya. Masing-masing lembaga memiliki kekuatan yang saling melengkapi, antara lain KDMP dapat berperan sebagai agregator ekonomi desa, sementara BPR fokus menjalankan fungsi intermediasi keuangan yang berbasis mikro dan lokal.
(kunthi fahmar sandy)