BANKING

OJK Soroti Tantangan Likuiditas Dana Pensiun BUMN, Ingatkan Risiko Jangka Panjang

Rohman Wibowo 25/09/2026 17:20 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti tantangan likuiditas yang membayangi pengelolaan dana pensiun di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

OJK Soroti Tantangan Likuiditas Dana Pensiun BUMN, Ingatkan Risiko Jangka Panjang. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti tantangan likuiditas yang membayangi pengelolaan dana pensiun di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait kemampuan pemenuhan kewajiban klaim peserta dalam jangka panjang. 

Regulator mengingatkan kondisi keuangan sejumlah korporasi pendiri yang tertekan maupun telah dibubarkan bakal mengganggu pembayaran manfaat hari tua para pensiunan saat jatuh tempo.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini Danantara tengah meninjau secara menyeluruh portofolio seluruh entitas dana pensiun pelat merah guna memetakan tingkat kesehatan keuangannya.

Evaluasi menyeluruh ini mendesak dilakukan menyusul disparitas kinerja antar-pengelola dana pensiun BUMN yang dipicu oleh melemahnya kemampuan finansial sejumlah korporasi pendiri.

"Kondisi dana pensiun BUMN sangat bervariasi karena ada pendirinya yang sudah dibubarkan atau sedang mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu membayar kewajiban peserta yang jatuh tempo. Oleh karena itu, Danantara dan Kementerian BUMN akan membantu pengelolaan investasi dana pensiun di bawah naungan BUMN," ujar Ogi dalam jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Berdasarkan data OJK, terdapat sekitar 61 entitas Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) di lingkungan perusahaan pelat merah dengan total kelolaan aset mencapai sekitar Rp127 triliun. 

Mayoritas entitas tersebut menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), di mana Kementerian BUMN sebelumnya mencatat sekitar 65 persen di antaranya mengalami defisit rasio kecukupan dana (RKD) dengan total kekurangan pendanaan menembus Rp9,8 triliun. 

Bahkan, beberapa dana pensiun BUMN sempat masuk dalam status pengawasan khusus OJK akibat ketidakmampuan pendiri dalam melunasi akumulasi kewajiban iurannya.

OJK terus memantau ketahanan dana serta ketersediaan kas pengelola guna memastikan hak para purnakarya tetap terbayarkan saat masa pencairan tiba. Meskipun solvabilitas jangka pendek dinilai masih relatif aman, perhitungan aktuaria menunjukkan adanya kerentanan arus kas yang signifikan dalam jangka panjang.

"Kami melihat dari kecukupan dana dan aspek likuiditas, baik untuk kebutuhan saat ini maupun jangka panjang. Kalau berdasarkan hitungan aktuaria, dalam jangka panjang mereka memang akan kesulitan membayar kewajibannya," kata Ogi.

Ogi memaparkan soal kerentanan likuiditas tersebut dipicu oleh komposisi penempatan investasi yang kurang fleksibel. Sebagian dana pensiun BUMN memarkirkan dananya pada aset tetap seperti tanah dan bangunan yang bernilai besar namun membutuhkan waktu lama untuk dicairkan, sehingga menyulitkan proses pembayaran tunai saat kewajiban jatuh tempo tiba.

Kendati ancaman likuiditas jangka panjang membayangi, regulator memastikan pencairan manfaat pensiun bulanan bagi para pensiunan saat ini masih berjalan normal. OJK pun memperkuat koordinasi dengan Danantara dan jajaran manajemen BUMN untuk merumuskan restrukturisasi portofolio agar likuiditas kas kembali sehat.

"Untuk saat ini, masing-masing dana pensiun BUMN masih mampu membayarkan kewajiban jangka pendek dan kondisinya masih terkendali. Ke depan, kami akan terus memonitor serta bekerja sama dengan BUMN dan Danantara guna membantu perbaikan investasi sekaligus memastikan pembayaran hak peserta yang jatuh tempo," ujar Ogi.

(NIA DEVIYANA)

SHARE