BANKING

OJK Targetkan Jumlah BPR Berkurang 600 Lima Tahun Mendatang

Anggie Ariesta 06/02/2023 17:37 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan jumlah BPR yang saat ini mencapai 1.600, akan berkurang menjadi 1.000 saja pada lima tahun mendatang.

OJK Targetkan Jumlah BPR Berkurang 600 Lima Tahun Mendatang. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan jumlah BPR yang saat ini mencapai 1.600, akan berkurang menjadi 1.000 saja pada lima tahun mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut OJK sudah bicara dengan asosiasi BPR dan BPRS dan terus mendorong  untuk merger.

"Karena memang mereka menyadari betul sekarang bahwa permodalan sangat penting sehingga mereka perlu melakukan konsolidasi dengan sendirinya," kata Dian dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023).


Dian melanjutkan, OJK telah mengarahkan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) yang dimiliki satu kepemilikan atau satu grup untuk melakukan penggabungan.

Kebijakan tersebut disebut Single Presence Policy, di mana OJK terus mendorong BPR dengan satu kepemilikan untuk merger.

"Jadi semacam ada Single Presence Policy, kebijakan kepemilikan cuma satu, nah sehingga nanti kita jadikan bank-bank yang merger itu menjadi cabang-cabangnya, jadi ada kantor pusatnya dan ada cabangnya," ujar Dian.

Menurut Dian, merger menjadi quick win untuk konsolidasi BPR karena mudah dan insentifnya jelas. 

Sebagaimana yang sudah diketahui, BPR di aturan P2SK sudah boleh ikut di sistem pembayaran, kemudian boleh listing.

"Nantinya OJK akan mengeluarkan peraturan-peraturannya yang indikasi awalnya, salah satu persyaratan yang memungkinkan mereka ikut dalam dua kegiatan itu adalah ketika mereka memenuhi persyaratan permodalan atau aset tertentu," pungkasnya. (NIA)

SHARE