BANKING

OJK Tegaskan Bank Tak Wajib Salurkan Kredit kepada Program Prioritas Pemerintah

Rohman Wibowo 07/05/2026 18:58 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perbankan tidak wajib menyalurkan kredit ke program prioritas pemerintah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perbankan tidak wajib menyalurkan kredit ke program prioritas pemerintah. (Foto: Ist)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perbankan tidak wajib menyalurkan kredit ke program prioritas pemerintah. Penyesuaian aturan soal Rencana Bisnis Bank (RBB) lebih mendorong perbankan untuk melihat program pemerintah sebagai potensi bisnis.

"Saya tekankan lagi ini tidak ada bersifat mandatori ya, kemudian bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan juga risk tolerance masing-masing bank," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (7/5/2026). 

Friedrica menekankan, pengambilan keputusan penyaluran kredit oleh perbankan itu tetap harus dilakukan atas dasar pertimbangan bisnis (business judgment). Perbankan dinilai lebih paham dalam menentukan risiko kredit, termasuk menentukan apakah program pemerintah tersebut layak untuk diberikan kredit atau tidak.

Dia mengatakan, bank dalam menjalankan bisnisnya tidak bertanggung jawab kepada OJK, melainkan kepada masyarakat. "Karena bank ini adalah mengelola dana milik masyarakat," ujarnya.

Friedrica menyebut, revisi POJK soal RBB ini akan diterbitkan pada kuartal III-2026. Dalam aturan tersebut, perbankan didorong untuk melihat beleid terbaru soal RBB sebagai peluang bisnis yang dapat mengkumulasi kapital dan keuntungan korporasi.

"Kami melihat berbagai program prioritas yang dicanangkan oleh pemerintah sebetulnya satu potensi bisnis yang bisa dimanfaatkan bank misalnya program perumahan rakyat, tapi tentu harus tetap mengedepankan manajemen risiko dan juga tata kelola yang baik," ujarnya.

Salah satu poin revisi RBB yakni diskresi soal penyesuaian data debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (OJK) untuk mengakses KPR subsidi dalam rangka mendorong program 3 juta rumah. Namun, diskresi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang perbankan apakah debitur yang memiliki riwayat kredit buruk dengan nominal di bawah Rp1 juta pantas diberikan KPR atau tidak.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE