BANKING

OJK Terus Pantau Proses Klaim AJB Bumiputera, Ini Progresnya

Rahmat Fiansyah 09/10/2024 14:25 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memantau secara berkala proses klaim bagi nasabah pemegang polis AJB Bumiputera 1912.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memantau secara berkala proses klaim bagi nasabah pemegang polis AJB Bumiputera 1912.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memantau secara berkala proses klaim bagi nasabah pemegang polis AJB Bumiputera 1912. Saat ini, Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) jilid 2 yang disetujui regulator masih terus berjalan.

"Kami masih melihat, (persetujuan) ini baru kita berikan di 1 Juli 2024, baru tiga bulan," kata Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB OJK, M. Muchlasin saat berdiskusi dengan media massa di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Pada 2023, OJK sempat menolak RPK jilid 1 AJB Bumiputra karena adanya penurunan nilai manfaat kepada pemegang polis rata-rata 47 persen. Meski ketentuan itu tercantum dalam pasal 38 Anggaran Dasar AJB Bumiputera di mana keuntungan dan kerugian yang dialami perusahaan ditanggung secara bersama-sama dengan pemegang polis.

"Dengan penerapan dari penurunan nilai manfaat itu, bisa dijalankan lewat penjualan aset-aset seperti di Surabaya itu bisa menutup sepertiga kewajiban klaim pada 2023, ternyata sampai akhir itu tidak terjadi, sehingga di awal 2024, kami meminta dilakukan evaluasi," katanya.

Muchlasin menilai, RPK 1 tidak berjalan karena memiliki banyak kendala, terutama sulitnya menjual aset-aset bangunan bernilai tinggi. Dalam RPK jilid satu, AJB Bumiputera hanya mampu menjual Rp181 miliar dari total rencana aset yang mau dijual sebesar Rp4 triliun.

"Baru kemudian mereka memutuskan menjual kantor-kantor yang kecil dan rumah dinas itu juga masih jauh. Dari total klaim (2024) Rp2,8 triliun, baru terbayar Rp319 miliar," katanya.

Dia mengatakan, langkah AJB Bumiputera mengonversi aset tetap menjadi aset yang likuid memang cukup menantang. Namun, OJK berharap proses ini berjalan lancar dengan tetap melakukan pemantauan terhadap RPK jilid 2.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono menilai, AJB Bumiputera mempunyai tiga opsi terkait kasus gagal bayar nasabahnya. Pertama, dibubarkan alias dilikuidasi. Kedua, mengubah status dari perusahaan asuransi bersama (mutual insurance) menjadi perseroan terbatas (PT), dan terakhir tetap mempertahankan status asuransi bersama.

Saat ini, kata Ogi, AJB Bumiputera memilih untuk tetap mempertahankan status asuransi bersama. Dari sisi aset, perusahaan tersebut tak mempunyai masalah karena memiliki banyak aset meski sifatnya ilikuid.

"Tapi persoalannya likuiditas, bagaimana membayar klaim kan nggak mungkin, jadi harus bayar pakai aset yang ada di Surabaya, Sudirman. Kemudian komunikasi kepada publik, kepada pemegang polis itu kan nggak gampang," katanya.

Ogi menambahkan, OJK menyetujui RPK jilid 2 yang disampaikan manajemen AJB Bumiputera setelah melakukan pengecilan (downsizing) atas aset yang mau dijual karena lebih mudah menemukan pembeli. OJK memberikan tenggat waktu hingga 2027 untuk menuntaskan RPK tersebut dan berharap program tersebut bisa berjalan dengan baik.

"Tugas utama mereka yang penting klaim jangan sampai ada yang tidak dibayar, itu kira-kira. Jadi ada progres sebetulnya, kemungkinan bisa selesai dengan beberapa skenario, kami percaya dengan RPK yang tengah dilakukan meskipun nilai aset yang dijual kecil-kecil," kata Ogi.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE