OJK Ubah Nomenklatur SEOJK Jadi PADK, Perkuat Tata Kelola Regulasi
Perubahan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola serta efektivitas regulasi sektor jasa keuangan.
IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan tata cara pembentukan peraturan di lingkungan internalnya dengan mengganti nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Langkah ini dilakukan melalui penetapan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025.
Dalam siaran pers, perubahan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola serta efektivitas regulasi sektor jasa keuangan.
"Sehingga dapat sesuai dengan prinsip penyusunan peraturan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022," tulis OJK dalam pernyataannya, Kamis (23/10/2025).
Melalui peraturan baru ini, format PADK kini disamakan dengan format Peraturan OJK (POJK). Isi batang tubuh PADK hanya mencakup ketentuan umum atau prinsip-prinsip utama, sementara substansi teknis dijabarkan lebih rinci dalam lampiran PADK.
OJK menegaskan seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dimaknai sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan terhadap ketentuan tersebut.
Perubahan nomenklatur dan format ini diharapkan meningkatkan keseragaman, kejelasan, serta transparansi regulasi di sektor jasa keuangan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, OJK menegaskan tanggung jawabnya dalam memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
OJK juga berkomitmen mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan untuk melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.
Langkah penyempurnaan regulasi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
(NIA DEVIYANA)