BANKING

OJK Ungkap Outstanding Pindar Warga RI Nyaris Capai Rp100 Triliun

Anggie Ariesta 03/03/2026 18:00 WIB

OJK melaporkan pertumbuhan yang stabil pada industri pembiayaan dan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pinjaman daring/pindar).

OJK Ungkap Outstanding Pindar Warga RI Nyaris Capai Rp100 Triliun. (Foto Istimewa)

IDXChannelOtoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan yang stabil pada industri pembiayaan dan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pinjaman daring/pindar). Meski kinerja tumbuh positif, OJK mencatat masih ada sejumlah perusahaan yang berjuang memenuhi ambang batas modal minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, terdapat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar. Sementara itu, 9 dari 95 Penyelenggara Pindar juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah pemenuhan kewajiban, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis dan atau upaya merger,” kata Agusman dalam konferensi pers Hasil RDKB OJK, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Dari sisi performa, piutang pembiayaan pada Perusahaan Pembiayaan (PP) mencatatkan pertumbuhan 0,78 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) per Januari 2026, mencapai total Rp508 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh sektor pembiayaan modal kerja yang melonjak 10,27 persen yoy.

Profil risiko industri ini dinilai masih terkendali seperti NPF Gross 2,72 persen (naik tipis dari Desember 2025 sebesar 2,51 persen), NPF Net 0,82 persen, dan Gearing Ratio 2,11 kali (jauh di bawah batas maksimum 10 kali).

Industri pinjaman daring (pindar) terus menunjukkan tren ekspansi yang agresif. Per Januari 2026, outstanding pembiayaan pindar tumbuh 25,52 persen yoy dengan nominal mencapai Rp98,54 triliun.

Tingkat risiko kredit macet atau wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tercatat stabil di posisi 4,38 persen, sedikit meningkat dibandingkan Desember 2025 yang berada di level 4,32 persen.

Pemerintah melalui OJK memastikan akan terus memantau pelaksanaan action plan dari perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi ekuitas untuk menjamin keamanan konsumen dan stabilitas industri jasa keuangan non-bank di Indonesia.

(Dhera Arizona)

SHARE