OJK Ungkap Penyebab Kredit UMKM Melambat dan NPL Meningkat
Hingga Agustus 2024, penyaluran UMKM tumbuh sebesar 4,42 persen secara tahunan, melambat dibandingkan Agustus 2023 yang masih tumbuh 8,9 persen.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melambat sementara rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan atau NPL) meningkat.
Hingga Agustus 2024, penyaluran kredit perbankan ke sektor UMKM tumbuh sebesar 4,42 persen secara tahunan, melambat dibandingkan Agustus tahun lalu yang masih tumbuh 8,9 persen. Pertumbuhan itu jauh di bawah pertumbuhan kredit perbankan secara umum yang menembus 11,3 persen.
OJK juga mencatat di satu sisi, rasio kredit bermasalah atau Non Perfoming Loan (NPL) kredit UMKM naik 7 basis poin (bps) secara tahunan sementara secara bulanan naik 1 bps menjadi 4,05 persen. Namun di sisi lain, Loan At Risk (LaR) UMKM terus menurun hingga mencapai 13,11 persen, mendekati level pra-pandemi pada Desember 2019 sebesar 12,74 persen
"Peningkatan NPL UMKM dan penurunan LaR UMKM telah diprediksi sebelumnya sejalan dengan berakhirnya relaksasi restrukturisasi kredit terkait pandemi Covid-19," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam diskusi dengan media massa, Selasa (8/10/2024).
Menurut Dian, fungsi intermediasi perbankan secara umum sebenarnya berjalan dengan baik. Selain pertumbuhan kredit yang berada di atas target Rencana Bisnis Bank (RBB) 9-11 persen, likuiditas perbankan juga membaik dan ekspansif di mana Loan to Deposit Ratio (LDR) meningkat menjadi 86 persen.
Dia melihat adanya anomali pada kondisi ekonomi saat ini di mana sektor-sektor heavy technology memiliki performa yang lebih baik dibandingkan sektor yang labour-intensive. Dia menilai, indikator makro ekonomi seperti inflasi dalam sepuluh tahun terakhir sangat rendah, bahkan belakangan cenderung deflasi namun isu PHK di sektor-sektor tertentu juga berhembus kencang.
"Ada shifting (pergeseran) pola industri sebenarnya, jangan-jangan benar ada pergeseran, penggunaan teknologi mengganti labor atau tenaga kerja secara intensif," kata Ketua PPATK periode 2020-2021 itu.
Namun, Dian menegaskan OJK tidak akan tinggal diam melihat adanya tekanan pada sektor UMKM. Dia mengungkapkan, OJK akan mengeluarkan aturan baru untuk membantu UMKM memiliki akses kredit lebih mudah lewat perbankan meski harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR.
"Kita sudah melakukan riset bahwa kita akan mendirikan satuan kerja baru khusus menangani pengembangan UMKM, ini salah satu yang diharapkan menjadi game changer dalam konteks kita memberikan bantuan kepada UMKM," katanya.
Sejauh ini, Dian melihat bank-bank yang memiliki kompetensi kredit UMKM juga terus memperkuat teknologi untuk merespons kebutuhan UMKM, termasuk lewat alternative credit scoring. Dia menyebut, sudah banyak kisah sukses penyaluran kredit UMKM di mana nasabah yang awalnya meminjam Rp1 juta-Rp5 juta bisa naik kelas berdasarkan kepatuhan pengembalian pinjaman.
"Jadi memang teman-teman yang mengurus UMKM ada dua tugas, pertama mengurus UMKM dari informal menjadi formal, kedua dari unbankable menjadi bankable," ujar Dian.
(Rahmat Fiansyah)