BANKING

OJK Ungkap Urgensi Dibentuknya UU P2SK, Salah Satunya Marak Pinjol Ilegal

Cahya Puteri Abdi Rabbi 15/09/2023 14:33 WIB

UU P2SK disusun dengan banyak pertimbangan, termasuk banyaknya ketentuan perundang-undangan yang sudah off solid atau sudah lama.

OJK Ungkap Urgensi Dibentuknya UU P2SK, Salah Satunya Marak Pinjol Ilegal. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah alasan dibentuknya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan UU P2SK disusun dengan banyak pertimbangan, termasuk banyaknya ketentuan perundang-undangan yang sudah off solid atau sudah lama.

Selain itu, mulai banyak muncul produk-produk keuangan digital yang masih belum memiliki aturan. Serta semakin maraknya aktivitas keuangan ilegal seperti investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan lainnya.

"Kalau kemarin-kemarin mau dikejar kita masih bingung pakai delik yang mana, jadi masuk ranah pidana umum yang akhirnya hukumannya gak terlalu memberatkan, sehingga masih banyak muncul kasus," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu itu dalam sebuah webinar bertajuk Literasi Keuangan - Optimalisasi Pembiayaan dengan Cerdas dan Bijak pada Jumat (15/9/2023).

Di samping itu, OJK menilai pendalaman sektor keuangan sangat dibutuhkan, sehingga UU P2SK menjadi penguat untuk regulator melakukan pendalaman pasar, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Ini membuktikan bagaimana sektor keuangan itu hadir untuk lebih membantu atau berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia," imbuh Kiki.

Adapun, salah satu penguatan UU P2SK kepada OJK adalah terkait dengan pengawasan kepada perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct. Di mana, OJK tidak hanya pengawasan secara aspek prudensial saja, tetapi juga market conduct.

“Kami melihat sebenarnya banyak sekali kasus-kasus permasalahan yang terjadi di sektor jasa keuangan bukan dari aspek prudensialnya, tetapi dari sisi market conduct-nya," kata dia.

Kiki melanjutkan bahwa pengawasan market conduct yang dilakukan oleh OJK meliputi perilaku seluruh jajaran dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) baik itu Direksi, Komisaris, pegawai dan bahkan pihak ketiga yang bekerja sama. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menyampaikan salah satu hal yang mendasari terbitnya UU P2SK adalah pesatnya perkembangan teknologi khususnya di sektor keuangan.

“Karena perkembangan teknologi yang begitu besar sehingga ada hal-hal yang kemarin belum diatur dengan undang-undang sebelumnya, kemudian kita buat undang-undang P2SK ini untuk bisa mengatur semua atau membuat sebuah regulasi yang bisa mengatur semua sektor yang kemungkinan akan terjadi," kata Amir.

Terkait dengan literasi dan inklusi keuangan, UU P2SK mengamanatkan tanggung jawab bersama antara OJK, Bank Indonesia, LPS, Kementerian Keuangan serta para pelaku usaha sektor keuangan untuk bersama-sama melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat. 

Ke depan, OJK bersama Kementerian Keuangan, BI dan LPS serta seluruh pemangku kepentingan akan terus mendorong sektor keuangan agar bisa tumbuh dengan baik, mengedepankan integritas, dan meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat. (NIA)

SHARE