Outstanding Pindar Warga RI Nyaris Rp100 Triliun, Ini Tanggapan AFPI
AFPI menyatakan, industri pinjaman daring (pindar) di Indonesia kini bukan lagi sekadar alternatif pilihan pembiayaan.
IDXChannel – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, industri pinjaman daring (pindar) di Indonesia kini bukan lagi sekadar alternatif pilihan pembiayaan, melainkan sudah menjadi bagian dari infrastruktur pembiayaan nasional.
Hal itu dilihat dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat total outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp98,54 triliun per Januari 2026, tumbuh 25,52 persen (yoy).
“Data ini menegaskan bahwa pindar bukan lagi alternatif pilihan, namun sudah menjadi bagian dari infrastruktur pembiayaan nasional, baik sebagai penyangga likuiditas rumah tangga maupun sebagai katalis pertumbuhan usaha, terutama UMKM,” ujar Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar dalam Paparan Riset Industri Pindar di Jakarta, Rabu (4/3/2026) malam.
Artinya, kata Entjik, industri pindar bukan lagi sekadar pelengkap sistem perbankan. Namun, pindar kini tampil sebagai salah satu infrastruktur keuangan yang menopang likuiditas rumah tangga, memperluas inklusi keuangan.
"Bahkan, mendorong aktivitas ekonomi di segmen yang selama ini luput dari jangkauan bank," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah mengakui masih adanya tantangan persepsi di masyarakat.
Berdasarkan data riset AFPI, sekira 45 persen responden menilai tenor pembayaran terlalu pendek, sementara 39,5 persen menganggap bunga atau biaya layanan relatif tinggi. Tingkat kepuasan pengguna (customer satisfaction/CSAT) tercatat sebesar 82,9 persen, dengan niat penggunaan kembali mencapai 78,3 persen.
Namun, maraknya praktik pinjaman online ilegal masih membayangi citra industri secara keseluruhan.
“Di sinilah pentingnya membedakan secara tegas antara pindar legal yang berizin OJK dan tunduk pada kode etik AFPI, dengan praktik ilegal yang merusak kepercayaan publik. Transparansi biaya, edukasi keuangan, dan penegakan regulasi harus berjalan beriringan,” ujar dia.
Dari sisi risiko, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) industri pindar masih terjaga dalam batas toleransi regulator, yakni di bawah 5 persen sepanjang 2024–2025.
"AFPI menegaskan komitmen industri untuk memperkuat manajemen risiko melalui optimalisasi Fintech Data Center (FDC) serta peningkatan kualitas pelaporan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," kata Kuseryansyah.
Ke depan, kata dia, AFPI melihat peluang besar dalam kolaborasi strategis antara industri pindar dan perbankan, terutama dalam mengoptimalkan penyaluran stimulus likuiditas pemerintah ke sektor riil.
Dengan kemampuan credit scoring berbasis data serta jangkauan ke segmen mikro, pindar dinilai dapat menjadi mitra efektif perbankan dalam memperluas inklusi keuangan dan mempercepat pemulihan ekonomi.
“Memperkuat industri pindar berarti memperkuat fondasi ekonomi masyarakat secara inklusif. Dengan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang disiplin, serta kolaborasi yang tepat, pindar dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan yang lebih merata dan berkelanjutan,” ujarnya.
(Dhera Arizona)