BANKING

Pahami Cara Mudah Blokir Kartu ATM yang Hilang Melalui Kantor Cabang

Aiq Haidar 12/09/2022 13:23 WIB

Ulasan mengenai Cara mudah blokir kartu ATM yang hilang perlu diketahui untuk siapapun yang sedang mengalami kehilangan kartu ATM.

Pahami Cara Mudah Blokir Kartu ATM yang Hilang Melalui Kantor Cabang (Foto: MNC Media)

IDChannel - Ulasan mengenai Cara mudah blokir kartu ATM yang hilang perlu diketahui untuk siapapun yang sedang mengalami kehilangan kartu ATM.

Selain karena hilang, kerap kali para nasabah mengalami kejadian kartu ATM yang tertelan di mesin ATM, selain itu salah satu penyebab kartu ATM hilang karena tercuri dan juga rusak.

Nah, berikut ini telah kami rangkum cara mudah memblokir kartu ATM yang hilang dari berbagai sumber tepercaya. Simak ulasan ini sampai habis!

Cara Mudah Blokir Kartu ATM yang Hilang

Sebenarnya ada berbagai cara untuk melakukan blokir kartu ATM jika Anda telah mengalami kehilangan. Seperti salah satu caranya yakni dengan melaporkan ke kantor cabang bank yang bersangkutan.

Berikut ini beberapa langkah yang harus diketahui saat ingin melakukan pemblokiran kartu ATM di kantor cabang:

Perlu Anda ketahui, proses blokir disertai penggantian kartu ATM yang baru akan dikenakan biaya penggantian kartu sebesar Rp15 ribu jika Anda mengurusnya di kantor cabang bank terkait.

Itulah beberapa langkah mengenai cara mudah blokir kartu ATM yang hilang. Semoga dengan informasi ini dapat memperluas wawasan serta bermanfaat untuk Anda.

SHARE