Pahami Cara Mudah Blokir Kartu ATM yang Hilang Melalui Kantor Cabang
Ulasan mengenai Cara mudah blokir kartu ATM yang hilang perlu diketahui untuk siapapun yang sedang mengalami kehilangan kartu ATM.
IDChannel - Ulasan mengenai Cara mudah blokir kartu ATM yang hilang perlu diketahui untuk siapapun yang sedang mengalami kehilangan kartu ATM.
Selain karena hilang, kerap kali para nasabah mengalami kejadian kartu ATM yang tertelan di mesin ATM, selain itu salah satu penyebab kartu ATM hilang karena tercuri dan juga rusak.
Nah, berikut ini telah kami rangkum cara mudah memblokir kartu ATM yang hilang dari berbagai sumber tepercaya. Simak ulasan ini sampai habis!
Cara Mudah Blokir Kartu ATM yang Hilang
Sebenarnya ada berbagai cara untuk melakukan blokir kartu ATM jika Anda telah mengalami kehilangan. Seperti salah satu caranya yakni dengan melaporkan ke kantor cabang bank yang bersangkutan.
Berikut ini beberapa langkah yang harus diketahui saat ingin melakukan pemblokiran kartu ATM di kantor cabang:
- Pastikan Anda telah menyiapkan surat keterangan dari kepolisian, KTP, dan Buku Tabungan.
- Kunjungi kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
- Berikutnya, ambil antrian Customer Service.
- Jika sudah, melaporkan kepada petugas CS jika Anda telah kehilangan kartu ATM.
- Lalu, anda diminta untuk mengisi form permintaan penggantian kartu.
- Selanjutnya petugas bank akan melakukan blokir terhadap kartu ATM yang hilang.
- Jika kartu yang lama telah di blokir, maka petugas akan melakukan proses penggantian kartu debit baru.
- Selesai, proses blokir kartu yang hilang telah berhasil.
Perlu Anda ketahui, proses blokir disertai penggantian kartu ATM yang baru akan dikenakan biaya penggantian kartu sebesar Rp15 ribu jika Anda mengurusnya di kantor cabang bank terkait.
Itulah beberapa langkah mengenai cara mudah blokir kartu ATM yang hilang. Semoga dengan informasi ini dapat memperluas wawasan serta bermanfaat untuk Anda.