Pahami Peraturan OJK tentang Tata Cara Penagihan Berikut
Peraturan OJK tentang Tata Cara Penagihan penting untuk diketahui. Pasalnya, saat ini banyak pinjaman online yang kerap menyalahi aturan dalam hal penagihan.
IDXChannel – Peraturan OJK tentang Tata Cara Penagihan penting untuk diketahui. Pasalnya, saat ini banyak pinjaman online yang kerap menyalahi aturan dalam hal penagihan.
Maraknya kasus penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak sesuai aturan OJK ini pun kerap membuat masyarakat takut dan kerap mengalami stres. Tidak hanya menagih, pinjol-pinjol ilegal ini juga kerap meneror nasabahnya lewat telepon maupun lewat kontak orang-orang terdekat. Ada juga yang sampai ke tindakan pengancaman.
Hal ini tentu sudah sangat meresahkan. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui peraturan OJK tentang tata cara penagihan yang sesuai ketentuan.
Peraturan OJK tentang Tata Cara Penagihan
Sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor keuangan, OJK pun memiliki aturan mengenai tata cara penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pinjol maupun pihak ketiga atau debt collector. Berdasarkan peraturan OJK tentang tata cara penagihan utang yang diatur dalam POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK memiliki panduan etika dan cara penagihan utang yang harus dipatuhi antara lain sebagai berikut.
- Tidak mengancam atau mempermalukan nasabah.
- Tidak menggunakan kekerasan baik fisik maupun verbal saat penagihan
- Tidak diperbolehkan menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang.
- Tidak menagih ke pihak lain yang tidak berutang.
Adapun pada saat penagihan ke debitur, pihak penagih atau pihak ketiga yang ditugaskan untuk menagih (debt collector) wajib membawa dokumen seperti kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, serta bukti jaminan fidusia. Jaminan fidusia ini merupakan hak kepemilikan atas benda bergerak baik yang berwujud atau tidak berwujud yang terkait dengan utang-piutang antara kreditur dan debitur.
Dengan demikian, tata cara penagihan pinjaman atau utang jelas tidak boleh menggunakan kekerasan maupun ancaman. Sebelum menagih secara fisik, pihak kreditur atau pemberi pinjaman dianjurkan untuk melakukan upaya penagihan secara administratif yang tidak merugikan pihak manapun.