Penuhi Syarat Permodalan OJK, Asuransi Harta (AHAP) Siapkan Aksi Korporasi
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) menyiapkan rencana aksi korporasi untuk memenuhi ketentuan permodalan yang dibuat OJK.
IDXChannel - PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk atau Asuransi harta (AHAP) menyiapkan rencana aksi korporasi untuk memenuhi syarat minimal permodalan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi wajib memenuhi syarat permodalan atau ekuitas minimal Rp250 miliar pada 2026. Kemudian di 2028, modal minimal Rp500 miliar.
Manajemen AHAP menilai, perseroan telah melakukan kajian dan diskusi dengan pemegang saham utama sekaligus pengendali, PT Asuransi Central Asia (ACA Asuransi).
"Konsentrasi perseroan adalah memenuhi ketentuan tahun 2026 terlebih dahulu yaitu ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar," katanya dalam Public Expose yang dikutip Rabu (18/12/2024).
"Perseroan akan melakukan corporate action pada tahun 2026 sebelum tenggat waktu ditetapkan," katanya.
Dalam POJK 23/2023, perusahaan asuransi pada 2028 akan dikelompokkan menjadi dua bagian (tier) alias Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE), yakni tier 1 dengan modal Rp500 miliar dan tier 2 dengan ekuitas Rp1 triliun.
Manajemen belum dapat mengetahui AHAP akan masuk dalam tier berapa. Pasalnya, keputusan itu adalah wewenang penuh dari pengendali AHAP.
"Langkah lanjutan untuk memenuhi ketentuan tahun 2028 masih dalam proses pengkajian dan diskusi dengan pemegang saham pengendali," katanya.
Hingga Agustus 2024, OJK mencatat masih ada 45 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas pada 2026. Sementara yang sudah memenuhi ada 100 perusahaan. Asuransi Harta belum memenuhi syarat karena posisi ekuitas per 30 September 2024 berada di angka Rp216 miliar.
(Rahmat Fiansyah)