Penyaluran KUR Capai Rp32,2 Triliun, Ini Respons BMRI Usai PP Pemutihan Utang Ditekan Prabowo
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), sebagai salah satu BUMN menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah ini.
IDXChannel – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang telah resmikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pemerintah berharap dapat memberikan angin segar bagi UMKM di seluruh Indonesia mendorong kemandirian ekonomi yang lebih kuat dan membuka peluang bagi pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), sebagai salah satu BUMN menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah ini. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk turut memperkuat perekonomian kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
“Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas,” ujar Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman, dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2024).
Sekadar diketahui, Bank Mandiri hingga kuartal III-2024 berhasil menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp32,2 triliun dan menjangkau lebih dari 293 ribu pelaku UMKM.
Dalam penyaluran KUR ini, emiten berkode saham BMRI terus memperkuat sektor produksi serta membangun sinergi bisnis dengan nasabah wholesale untuk mendorong kolaborasi yang lebih luas.
Ali juga menilai, kebijakan tersebut tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca dan rugi laba Bank Mandiri karena kredit tersebut telah dihapus buku (write off).
Hingga kuartal III-2024, Bank Mandiri berhasil mencatatkan laba bersih secara konsolidasi mencapai Rp42 triliun. Angka tersebut tumbuh 7,56 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Jika dirinci, sektor Pertanian adalah sektor produksi dengan penyaluran tertinggi sepanjang tahun 2024 yaitu Rp9,40 triliun atau 29,21 persen dari total KUR Bank Mandiri.
Lalu disusul sektor Jasa Produksi dengan Rp6,89 triliun atau sekitar 21,42 persen dari total penyaluran KUR Bank Mandiri tahun 2024.
“Berdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri. Sebagai perusahaan BUMN, kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam memperkuat perekonomian nasional melalui berbagai program yang inovatif,” pungkas Ali.
Dengan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, Bank Mandiri siap untuk memperkuat akses perbankan bagi petani dan nelayan dalam mendukung program swasembada pangan serta dukungan terhadap program makan bergizi gratis.
Sekadar informasi, adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 memfasilitasi penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di beberapa sektor vital ekonomi. Kebijakan ini mencakup sektor-sektor kunci seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta bidang kreatif lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
(Shifa Nurhaliza Putri)