BANKING

Perkuat Aplikasi PRIME, OJK Mau Bikin Basis Data Pemegang Polis Asuransi

Rahmat Fiansyah 09/10/2024 16:54 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) pada 2023 lalu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) pada 2023 lalu. (Foto: Dok. OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) pada 2023 lalu. Aplikasi internal ini akan terus diperkuat untuk mengawasi industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun sehingga kepercayaan masyarakat meningkat.

Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK akan meng-upgrade sistem PRIME ke depannya untuk mengawasi Industri Keuangan Non Bank (INKB) di Indonesia. Salah satu rencana pengembangan ke depan yakni membuat basis data (database) untuk pemegang polis atau peserta asuransi.

"Masih on progress, di asuransi maupun dana pensiun belum ada database pemegang polis. Mungkin yang duluan asuransi, dana pensiun nanti menyusul," kata Ogi dalam diskusi dengan media massa, Selasa (8/10/2024).

Dalam sistem tersebut, kata Ogi, OJK juga mewajibkan kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun menyediakan sarana informasi yang lengkap kepada peserta lewat aplikasi, sehingga peserta bisa melihat secara langsung kepemilikan saldo dan unitnya.

"Saldo pengembangannya, unitnya ada berapa, itu akan kita kembangkan tahun depan, sekarang sudah siap-siap," katanya.

Menurut mantan direktur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) itu, peran PRIME dalam pengawasan IKNB saat ini sangat penting, terutama dalam mengawasi investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun. Lewat sistem ini, regulator bisa mengetahui data transaksi antar counterparty sehingga tata kelola perusahaan menjadi lebih baik.

"Jadi pengawas bisa melihat transaksi di counterparty itu berapa, dilakukan di pasar nego atau reguler, kemudian dilakukan pihak terkait (afiliasi) atau tidak," katanya.

Saat ini, sumber data PRIME berasal dari Self-Regulatory Organization (SRO) yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pengambilan data dilakukan lewat dua sistem yakni The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST) serta Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).

C-BEST merupakan platform eletronik terpadu untuk mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan sementara S-INVEST yang merupakan sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi. 

(Rahmat Fiansyah)

SHARE