BANKING

Perry Warjiyo Mundur, Pjs Gubernur BI Pastikan Tugas dan Wewenang Tetap Berjalan

Dhera Arizona Pratiwi 27/07/2026 08:28 WIB

Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang bank sentral.

Perry Warjiyo Mundur, Pjs Gubernur BI Pastikan Tugas dan Wewenang Tetap Berjalan. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang bank sentral. Terutama dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Itu semua dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, Senin (27/7/2026).

Destry menegaskan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing.​

Sebagai informasi, Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Surat tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 26 Juli 2026.

“Sesuai mekanisme yang berlaku, menerima pengunduran diri dari Pak Perry Warjoyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setingi-tingginya atas dedikasi beliau kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin BI,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.

(Dhera Arizona)

SHARE