Perusahaan Asuransi Wajib Sediakan 3,5 Persen Dana Operasional untuk Program Ini
Aturan yang diundangkan pada 23 Desember 2024 ini bakal diberlakukan pada 1 Juli 2025.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mewajibkan perusahaan asuransi, lembaga penjamin, dan dana pensiun (dapen) untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
Ini merupakan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.
Pasal 4 ayat 3 aturan ini mengatur nominal paling sedikit adalah 3,5 persen dari total realisasi operasional pegawai. Aturan yang diundangkan pada 23 Desember 2024 ini bakal diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, langkah ini diambil guna memperkuat aspek kompetensi, selain tata kelola, dan manajemen risiko, dan permodalan yang selama ini diatur otoritas.
“Kita ingin industri perasuransian itu memiliki standar yang kuat, sesuai dengan standar internasional, baik itu terkait dengan tata kelola, kompetensi, risk management, dan permodalan," ujar Ogi dalam Regulatory Dissemination Day 2025, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Ogi mengakui industri asuransi masih menghadapi tantangan besar dalam hal kompetensi. Upaya pengembangan SDM menjadi aspek krusial yang perlu dilakukan bagi perusahaan.
"Jadi kita harus membalance antara keperluan strategi jangka panjang dengan jangka pendek. Tentunya kita harus melakukan upaya-upaya perbaikan di jangka pendeknya," tutur dia.
Ketentuan pengalokasian dana pendidikan dan pelatihan dalam industri asuransi sejatinya bukan hal baru.
Sebelum pandemi covid-19, kebijakan serupa pernah diberlakukan dengan porsi lebih besar, yakni 5 persen dari beban tenaga kerja.
Ogi mengakui implementasinya tidak berjalan efektif, karena kurangnya pengawasan serta ketidakjelasan standar kompetensi pengembangan SDM.
"Dengan POJK ini kita lebih jelas, mana sertifikasi yang diperlukan untuk industri perasuransian, mana kompetensi yang akan mendorong penguatan industri perasuransian. Sehingga manfaatnya juga kepada masing-masing perusahaan asuransi," tutur dia.
(DESI ANGRIANI)