Pimpinan OJK Baru Langsung Rapat Perdana Dewan Komisioner usai Dilantik
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pertama tersebut, jajaran baru akan membedah kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
IDXChannel - Tak butuh waktu lama bagi jajaran baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031 untuk memulai masa kerjanya. Segera setelah mengucapkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (25/3/2026) siang, para petinggi OJK langsung menuju kantor pusat untuk melaksanakan agenda strategis internal.
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, langkah ini merupakan mandat Undang-Undang yang harus segera dilaksanakan demi kesinambungan operasional lembaga pengawas jasa keuangan tersebut.
"Kami harus kembali ke kantor. Pertama, kami melakukan serah terima, sertijab untuk ADK yang baru dilantik dengan yang sebelumnya. Kemudian kami juga harus melakukan Rapat Dewan Komisioner yang pertama karena sesuai dengan mandat Undang-Undang setelah ADK dilantik, kita harus melakukan RDK yang pertama untuk pelaksanaan tugas dan lain-lain," ujarnya saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pertama tersebut, jajaran baru akan membedah kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian serius adalah penguatan pengawasan serta perizinan yang terintegrasi guna merespons kompleksitas industri keuangan saat ini.
"Karena challenge-nya ya kalau kita lihat ke belakang kenapa OJK dibentuk karena terjadi konglomerasi keuangan ya produk-produk hibrid dan lain-lain. Tentunya pengawasan terintegrasi dan juga perizinan terintegrasi menjadi satu program prioritas kita," ujar Kiki.
Selain itu, agenda rapat perdana ini juga mencakup pendalaman pasar, pelindungan konsumen, dan penegakan hukum.
"Tentu saja kita akan terus melakukan penegakan hukum juga reinforcement yang kita akan lebih giatkan lagi, kita galakkan lagi bagaimana untuk kasus-kasus di sektor keuangan kita akan selesaikan," katanya.
Sebelumnya, prosesi pengucapan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua MA Sunarto berlangsung khidmat. Pelantikan ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2026 yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 17 Maret 2026.
Dengan rampungnya prosesi ini, para Anggota Dewan Komisioner (ADK) resmi mengemban tugas hingga lima tahun ke depan.
(Dhera Arizona)