BANKING

Pinjaman Bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah, Begini Syarat dan Cara Mengajukannya  

Ratih Ika Wijayanti 30/11/2023 10:03 WIB

Pinjaman Bank BRI jaminan sertifikat rumah bisa menjadi solusi alternatif bagi Anda yang membutuhkan dana. 

Pinjaman Bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah, Begini Syarat dan Cara Mengajukannya. (Foto: MNC Media)  

IDXChannelPinjaman Bank BRI jaminan sertifikat rumah bisa menjadi solusi alternatif bagi Anda yang membutuhkan dana. 

Pasalnya, jika sertifikat rumah dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki status hukum yang tinggi sehingga kerap bisa dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank. 

Lantas, bagaimana cara mengajukan pinjaman Bank BRI jaminan sertifikat rumah? Apa saja syarat yang harus dilakukan? Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut. 

Pinjaman Bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah

Bank BRI merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia. Bank BUMN ini juga menyediakan berbagai produk pinjaman yang bisa dimanfaatkan untuk beragam pembiayaan. Tak hanya untuk keperluan pribadi, produk pinjaman BRI juga tersedia untuk pembiayaan usaha, KPR, investasi, dan lain sebagainya. 

BRI juga menyediakan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah yang bisa diakses baik oleh perorangan maupun badan usaha yakni layanan Kupedes BRI. Kupedes BRI adalah produk pinjaman BRI yang memenuhi kebutuhan seperti pembiayaan pendidikan, perbaikan rumah, pembelian kendaraan, dan lain sebagainya. 

Jenis pinjaman yang satu ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai sektor ekonomi yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Adapun syarat pengajuan pinjaman Bank BRI jaminan sertifikat rumah antara lain sebagai berikut. 

Adapun cara mengajukan pinjaman BRI jaminan sertifikat rumah bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut. 

Itulah beberapa syarat dan cara mengajukan pinjaman Bank BRI jaminan sertifikat rumah yang perlu Anda ketahui. 

SHARE