Praktis dan Aman, BRI Private Hadirkan Layanan Konsultasi Pajak untuk Nasabah
Mulai Januari 2024 wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024.
IDXChannel – Mulai Januari 2024 wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024.
Mengutip IDX Channel, adapun batas waktu penyampaian SPT Pajak Tahun 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah 31 Maret 2024 dan Wajib Pajak Badan Usaha, batas akhirnya 30 April 2024. Sementara 30 Juni 2024 adalah batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Seberapa Penting Lapor SPT Pajak?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengingatkan akan pelaporan SPT sekaligus pemadanan NIK dan NPWP bagi para WP OP. Bagi wajib pajak yang tak lapor pajak, DJP juga menerapkan sanksi dan denda terhadap wajib pajak yang telat melakukan pelaporan pajak.
Meski begitu, banyaknya data terkait penghasilan yang perlu diisi kerap membuat wajib pajak kesulitan saat melakukan pelaporan. Oleh karena itu, guna mencegah kesalahan dalam pengisian SPT, masyarakat bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan konsultan pajak (tax advisor) sebelum melakukan pelaporan.
Manfaat Konsultasi Pajak
Istilah Konsultan Pajak pasti sering terdengar di telinga Anda. Hal ini merupakan salah satu jasa yang menawarkan banyak solusi soal perpajakan khususnya di dunia para pekerja dan pemilik bisnis.
Konsultan pajak merupakan orang atau badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai UU. Anda selaku wajib pajak bisa mendapatkan sejumlah manfaat, seperti menganalisis situasi keuangan dan memberikan saran yang tepat bagi wajib pajak.
Kemudian, konsultasi pajak yang dapat membantu wajib pajak memahami peraturan terkait perpajakan yang kompleks dan kerap berubah dengan saran yang tepat, serta menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak yang berpotensi menimbulkan sanksi atau denda.
Konsultasi Pajak BRI Private
Bagi Anda selaku wajib pajak yang merupakan nasabah BRI Private, kini tidak perlu khawatir lagi tentang pengelolaan dan pelaporan pajak tahunan. Sebab, BRI Private menghadirkan layanan konsultasi pajak (tax advisory) bagi nasabahnya.
BRI Private merupakan layanan yang diberikan oleh BRI untuk nasabah high net north individual (HNWI). Untuk bergabung dengan layanan BRI Private, nasabah wajib memiliki asset under management (AUM) sebesar minimal Rp15 miliar.
Nasabah yang tergabung dalam layanan BRI Private bisa menikmati berbagai kemudahan dan layanan kelas satu yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
Layanan eksklusif tersebut diberikan kepada Nasabah BRI Private oleh konsultan perpajakan profesional, bersertifikasi, dan berpengalaman, yakni PT Prima Wahana Caraka (PwC), yang juga akan didampingi oleh Private Banker BRI.
Layanan tersebut merupakan bentuk dukungan kepada wajib pajak dalam merencanakan dan melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian masalah administrasi perpajakan.
Adapun layanan Tax Advisory tersebut juga diberikan dalam bentuk pendampingan melalui pemberian bimbingan, saran, dan insight atas rencana serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan wajib pajak atau nasabah BRI Private.
Sebagai informasi, layanan eksklusif Tax Advisory itu hanya dapat digunakan oleh nasabah yang bersangkutan. Tidak dapat diberikan atau dipindah tangan kepada keluarga atau kerabat nasabah.
Untuk mendapatkan layanan tersebut, nasabah dapat menghubungi Private Banker BRI secara langsung. Adapun program konsultasi perpajakan itu berlaku hingga Juni 2024.
Dengan layanan tax advisory yang ditawarkan oleh BRI Private, Anda tidak perlu ragu lagi untuk mempercayakan masa depan keuangan dan pengelolaan finansial Anda bersama BRI Private. Karena #UntukPribadiTerpilih seperti Anda apapun kebutuhan perbankanmu, #BRIPrivate dapat menjadi solusi perbankanmu. (SNP)