Prospek Kinerja TUGU ke Depan Bakal Dipengaruhi Dua Aturan OJK Ini
TUGU diuntungkan atas dua aturan OJK yaitu kenaikan batas permodalan perusahaan asuransi dan kewajiban asuransi TLP untuk kendaraan bermotor.
IDXChannel - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) diperkirakan diuntungkan atas dua aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu kenaikan batas permodalan perusahaan asuransi dan kewajiban asuransi Third Liability Party (TLP) untuk kendaraan bermotor.
Analis BCA Sekuritas Ryan Santoso mengatakan, TUGU sebagai perusahaan dibekingi PT Pertamina (Persero) diuntungkan dari aturan kenaikan modal. Dalam aturan tersebut, perusahaan asuransi wajib memiliki modal minimal Rp250 miliar pada 2026 dan 2026 sebesar Rp500 miliar dan Rp1 triliun tergantung kategori.
"Dalam pandangan kami, perusahaan asuransi yang ditopang konglomerat atau grup tidak akan menjadi masalah dalam menaikkan modal, baik melalui rights issue atau private placement," kata Ryan melalui riset dikutip Selasa (6/8/2024).
"Kendati demikian, perusahaan asuransi yang lebih kecil terpaksa harus konsolidasi agar tetap bisa bertahan sehingga dapat mengurangi kompetisi (di sektor asuransi)," ujarnya.
Selain itu, kata Ryan, TUGU juga akan diuntungkan dari kewajiban asuransi TLP kendaraan bermotor yang diberlakukan 2025, seiring dengan rencana perseroan menggencarkan ekspansi ke segmen ini. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penetrasi asuransi umum di Indonesia yang sangat rendah.
Secara umum, Ryan menilai, potensi industri asuransi umum di Tanah Air masih sangat besar. Meski pendapatan premi bruto memiliki tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) 8,6 persen dalam lima tahun terakhir (2019-2023) mencapai Rp111 triliun, penetrasi asuransi umum masih 0,4 persen.
"Sementara penetrasi asuransi umum di negara tetangga ASEAN seperti Malaysia dan Singapura masing-masing 1,4 persen dan 1,9 persen," katanya.
Ryan menilai, tanpa dua kebijakan ini saja, saham TUGU sangat menarik. Di kuartal I, pendapatan premi bruto mencapai Rp5,2 triliun dan laba bersih Rp407 miliar, yang setara price earning ratio (PER) 5 kali di harga Rp1.175 per saham.
"Bagaimanapun juga, valuasinya masih atraktif, bahkan sebelum adanya penerapan aturan baru, dan perseroan secara konsisten membagikan dividen dengan payout ratio 40 persen, sehingga memberikan yield 8 persen," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)