Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Himbara, Ekonom: Redakan Persaingan Likuiditas
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah krusial untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional, terutama menjelang periode Idulfitri 1447 H.
IDXChannel – Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperpanjang masa penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di bank-bank milik negara (Himbara) hingga September 2026 mendapat respons positif dari pelaku pasar.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah krusial untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional, terutama menjelang periode Idulfitri 1447 H.
Chief Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro, menilai kebijakan ini sangat tepat waktu. Menurutnya, jika dana tersebut ditarik sesuai jadwal semula pada 13 Maret 2026, hal itu akan menciptakan tekanan besar bagi perbankan di tengah tingginya permintaan likuiditas masyarakat.
“Yang pertama, karena ini bisa meredakan tensi rebutan likuiditas, ya. Terutama rebutan likuiditas di bank-bank yang besar. Karena bisa dibayangkan, kalau misalnya pas jatuh tempo kemarin, 13 Maret nanti, maksudnya udah ada sinyal-sinyal mau ditarik kan,” ujar Andry dalam Silaturahmi bersama awak media di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Andry menjelaskan tantangan pertumbuhan kredit saat ini tidak hanya datang dari sisi permintaan masyarakat, tetapi juga dari ketersediaan dana di sisi perbankan.
Keberadaan dana SAL pemerintah, lanjut Asmo, berfungsi sebagai penyangga agar bank memiliki ruang gerak yang cukup untuk menyalurkan pembiayaan.
"Jadi itu meredakan tensi dan rebutan likuiditas. Karena, teman-teman, kalau kita bicara dari pertumbuhan kredit, tantangannya itu sebenarnya bukan hanya tantangan dari sisi permintaan, tapi juga dari sisi supply-nya, supply dari perbankan yaitu adalah keterseduaan atau kecukupan dari likuiditas di bank itu sendiri," kata Andry.
Dengan likuiditas yang lebih longgar, perbankan diprediksi lebih agresif dalam mengejar target pertumbuhan kredit. Bank Mandiri sendiri memproyeksikan industri perbankan nasional dapat tumbuh di level 9 persen hingga 11 persen sepanjang tahun ini.
Selain itu, meredanya "rebutan" dana antarbank diharapkan dapat membawa dampak positif pada penurunan biaya dana (cost of fund) dan tingkat suku bunga secara umum.
“Mestinya kalau tensi rebutan likuiditasnya menurun, ini juga akan kemudian menurunkan tensi dari tingkat suku bunga sendiri. Karena teman-teman juga tahu kan, walaupun memang suku bunga BI rate kemarin sudah dipangkas total 125 basis, 100 basis di satu tahun, ya. Tapi total kalau dilihat dari 6 persen yang tertingginya 6,25 terus 6 persen, dipangkas sampai 4,75. Penurunan dana pihak ketiga, ratenya kan juga masih relatif terbatas, ya,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perpanjangan durasi penempatan dana ini diselaraskan dengan strategi Bank Indonesia (BI). Hal ini dilakukan agar perbankan tidak perlu khawatir akan risiko penarikan dana mendadak yang dapat mengganggu operasional.
“Menurut saya enggak akan diambil dan tetap dibiarkan di sistem perbankan sampai 6 bulan ke depan. Jadi bank-bank enggak usah takut itu diambil,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (24/2/2026).
Langkah pemerintah ini dipandang sebagai bentuk dukungan nyata bagi perbankan untuk fokus mendorong ekonomi sektor riil menuju tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi di tahun 2026.
(NIA DEVIYANA)