BANKING

Rasio Permodalan di Bawah Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo

Kunthi Fahmar Sandy 11/03/2026 02:38 WIB

OJK mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Rasio Permodalan di Bawah Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo (FOTO:Dok OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi mengatakan, pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri 

perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 35,49 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, OJK menetapkan PT BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," tuturnya Selasa (10/3/2026).

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo 

Jaya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Koperindo Jaya dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya. 

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE