Rekening Terblokir Apa Masih Bisa Menerima Transfer? Begini Penjelasan Lengkapnya
Rekening bisa terblokir atau diblokir atas permohonan nasabah, atau dilakukan sendiri oleh pihak perbankan. Pemblokiran rekening berbeda dengan pemblokiran ATM.
IDXChannel—Rekening yang terblokir apa masih bisa menerima transfer? Perlu diketahui, pemblokiran rekening dengan pemblokiran kartu ATM adalah dua tindakan yang berbeda.
Pemblokiran kartu ATM biasanya dilakukan secara otomatis oleh sistem perbankan ketika nasabah salah memasukkan PIN sebanyak tiga kali, atau dilakukan atas permohonan nasabah apabila kartunya hilang, sehingga rekeningnya aman.
Dalam pemblokiran kartu ATM, yang dibekukan sementara adalah fungsi kartu ATM nasabah, bukan rekeningnya. Berbeda dengan pemblokiran rekening, yang memang dilakukan perbankan untuk membekukan rekening nasabah.
Pemblokiran rekening juga bisa dilakukan atas permohonan nasabah, misalnya ketika nasabah merasa ada oknum yang menyalahgunakan rekeningnya (rekening dibobol). Bisa juga dilakukan oleh perbankan ketika rekening tersebut terlibat dalam kasus perdata.
Menurut keterangan Halo BCA, jika rekening terblokir atau diblokir, umumnya masih bisa menerima dana masuk dari transaksi antar rekening ataupun dari bank lain. Namun pemblokiran rekening biasanya akan mengakibatkan status kartu ATM juga akan diblokir.
Adapun dampak dari pemblokiran rekening adalah nasabah tidak dapat menarik tunai atau melakukan transaksi pendebetan saldo (transfer dll), namun tetap dapat dilakukan pengkreditan.
Ada bentuk lain dari pemblokiran rekening bank, yakni jika rekening tersebut berstatus pasif atau dormant. Mengutip laman resmi BCA (25/1), rekening dinyatakan pasif jika tidak ada aktivitas perbankan—debit/kredit—selama enam bulan berturut-turut.
Jika rekening dinyatakan pasif, maka nasabah tidak bisa melakukan sejumlah transaksi perbankan. Transaksi keuangan hanya dapat dilakukan lewat e-channel BCA, dengan limit transaksi harian sesuai jenis kartu ATM-nya.
Kebijakan yang berlaku di BNI juga kurang lebih sama, yakni rekening berstatus dormant tidak dapat melakukan transaksi pendebetan seperti penarikan tunai atau transfer melalui e-channel, atau pembayaran di merchant dengan EDC.
Namun rekening yang dormant tetap bisa menerima dana masuk dari bank lain, meskipun transaksi tersebut tidak akan mengubah status rekening menjadi aktif kembali.
Rekening yang dormant dapat diaktifkan kembali dengan mengurusnya ke kantor cabang bank terdekat. Jika rekening dormant tidak segera diaktifkan kembali, pihak bank dapat menonaktifkan rekening tersebut selama-lamanya.
Itulah informasi singkat tentang apakah rekening terblokir apa masih bisa menerima transfer. (NKK)